Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 22.489 orang.
"Syarat lainnya, sebaran minimal dukungan di sembilan kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Donggala Nurbia di Donggala, Rabu.
Nurbia mengatakan bahwa syarat dukungan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 586 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 584 Tahun 2024.
"Untuk penyerahan dukungan dan berkas, selama 5 hari, mulai 8 hingga 12 Mei pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, kecuali hari terakhir hingga pukul 23.59 Wita di Kantor KPU Kabupaten Donggala," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa batas syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Donggala sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024.
DPT Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 sebanyak 224.886 pemilih sehingga minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 22.489 orang.
"Intinya jumlah penduduk yang termuat di daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa dukungannya paling sedikit 10 persen," ujarnya.
Dokumen dukungan calon perseorangan, lanjut dia, berupa surat penyerahan dukungan calon perseorangan, jumlah dukungan, dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang terlampir fotokopi KTP elektronik.
Calon perseorangan yang statusnya penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara (ASN), maupun TNI/Polri, kata dia, harus menyerahkan surat pengunduran diri saat penyerahan dukungan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan surat-surat itu pada saat penyerahan dukungan," kata dia.
Ketua KPU Kabupaten Donggala ini menambahkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu jadwal rencana penyerahan dukungan tersebut.