KPU Sigi terima syarat dukungan 2 bakal pasangan calon perseorangan

id Kpu Sigi ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pilkada 2024,Bupati dan wakil bupati Sigi

KPU Sigi terima syarat dukungan 2 bakal pasangan calon perseorangan

Ketua KPU Sigi Soleman (empat kiri) didampingi Divisi Teknis KPU Sigi dan Bawaslu setempat menerima dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima syarat dukungan dua bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
 


"Sesuai tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu berakhir Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita dan ada dua pasangan membawa syarat itu ke Kantor KPU Sigi, " kata Ketua KPU Sigi Soleman, Senin.


 


Dia menuturkan kedua bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024 yaitu Torki Ibrahim Tura - Eben dan Imran Latjedi - Rullof Noly Mua. 


 


"Bakal pasangan calon Torki - Eben membawa dokumen syarat dukungan perseorangan sebanyak 21.775 dengan status jumlah sebaran dukungan adalah 14 kecamatan, " ucapnya.


 


Kata dia, untuk bakal pasangan calon lainnya yaitu Imran Latjedi - Rullof Noly Mua membawa dokumen syarat dukungan sebanyak 8.488 dengan total sebaran wilayah 13 kecamatan.


 


"Pasangan calon Imran - Rullof Noly Mua membawa dokumen syarat dukungan di luar aplikasi Silon adalah 6.481 dengan data input di Silon sebanyak 2.007 sehingga totalnya 8.488, akibatnya diberikan tanda terima dikembalikan karena hasilnya tidak memenuhi syarat," ujarnya. 


 


Dia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sigi tahun 2024 berjumlah 19.102.


 


"Jadi angka syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan di Sigi adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan sebaran dukungan 8 kecamatan, " tuturnya. 


 


Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Sigi berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 67 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pada pemilihan kepala daerah serentak.


 


"Pada intinya dua bakal pasangan calon perseorangan mendaftar ke KPU Sigi tapi yang memenuhi syarat hanya pasangan Torki - Eben, sementara Imran - Rullof Noly Mua tidak memenuhi syarat," kata dia.