Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyebutkan realisasi distribusi pupuk subsidi sejak Januari hingga April 2024 mencapai 22,4 ton lebih dari total alokasi 61.816 ton untuk Sulteng.
"Alokasi ini sesuai dengan ketentuan yang diberikan Kementerian Pertanian," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng Nelson Metubun, di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan pupuk subsidi diberikan pemerintah kepada petani terdiri dari pupuk jenis Urea, NPK Phonska, dan NPK Formula sebagai komitmen pemerintah membantu petani meningkatkan produksi serta produktivitas pertanian.
Menurut data Kementerian Pertanian alokasi pupuk Urea untuk Sulteng sebanyak 33.822 ton dengan jumlah realisasi empat bulan terakhir 12,4 ton lebih, kemudian realisasi NPK Phonska 10 ton lebih dari alokasi 25.760 ton, dan realisasi NPK Formula 2,1 ton lebih dari jumlah kuota 2.170 ton.
"Intervensi penggunaan pupuk terhadap tanaman sesuatu perlu dilakukan, dan itu menjadi kebutuhan dasar petani dalam meningkatkan jumlah produksi mereka," ujarnya.
Pemerintah sebagai mitra petani, kata dia, telah berkomitmen membangun iklim pertanian yang andal demi menjaga ketersediaan pasokan pangan dan kehandalan ketahanan pangan daerah, sekaligus membantu menjaga ketahanan pangan nasional.
Pertanian salah satu sektor unggulan Sulteng, pada subsektor tanaman pangan khususnya komoditas beras daerah ini mampu surplus 100.158 ton tahun 2023.
"Meskipun Sulteng menghadapi ancaman El Nino, namun dari sisi produksi daerah ini mampu menghasilkan beras lebih dari cukup, hasil produksi petani tahun lalu mencapai 475.600 ton dengan jumlah rata-rata konsumsi lokal 367.630 ton dari 3,1 juta jiwa lebih penduduk Sulteng," ujar Nelson.
Oleh sebab itu sarana dan prasarana (sarpras) pertanian menjadi bagian dari kunci keberhasilan petani memproduksi komoditas pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023, pupuk bersubsidi dimanfaatkan untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
"Tiga subsektor itu hanya digunakan untuk sembilan jenis tanaman utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kemudian kakao, tebu dan kopi. Kriteria pengguna pupuk bersubsidi yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sebagaimana regulasi pemerintah pusat," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sulteng sebut realisasi distribusi pupuk subsidi 22,4 ton