Bawaslu Sigi tetapkan 45 anggota Panwascam Pilkada 2024

id Bawaslu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Panwascam ,Pilkada 2024

Bawaslu Sigi tetapkan 45 anggota Panwascam Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Sigi Hairil (kanan) saat melantik 45 orang anggota Panwascam untuk 15 Kecamatan bertugas pada Pilkada 2024. ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan 45 orang sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada 2024.

"Anggota Panwascam di Sigi sebanyak 45 orang  bertugas di 15 kecamatan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil, saat pelantikan anggota Panwascam di Palu, Jumat.

Dia menuturkan sebagian besar anggota Panwascam untuk Pilkada di Sigi adalah penyelenggara Pemilu 2024.

"Peserta eksisting yang memenuhi syarat terpilih kembali menjadi anggota Panwascam Pilkada sebanyak 37 orang dan untuk rekrutmen baru sebanyak delapan orang," ucapnya.

Kata dia, penetapan penyelenggara badan ad hoc tingkat kecamatan melalui pleno penetapan nama-nama Panwascam terpilih pada (2/5).

"Untuk Sigi Biromaru hanya satu orang peserta eksisting, sedangkan Kecamatan Dolo Barat, Dolo, Lindu, Pipikoro, Nokilalaki dan Mawarola Barat masing-masing satu orang rekrutmen baru," ujar dia.

Berdasarkan data KPU Sigi, anggota Panwascam terpilih Pilkada 2024 didominasi laki-laki.

"Total 45 orang itu terdiri dari 36 laki-laki dan sembilan perempuan," sebutnya.

Dia mengemukakan agar anggota Panwascam yang baru segera menyesuaikan diri termasuk mempersiapkan proses pelantikan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di 176 desa di Kabupaten Sigi.

"Setelah pelantikan ini, salah satu tugas Panwascam terpilih yaitu melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi bakal calon perseorangan Pilkada di Sigi dan melanjutkan pengawasan verifikasi faktual," ujar dia.

Hairil menambahkan proses pengawasan untuk verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada (3/6) mendatang.

"Verifikasi faktual itu nantinya menggunakan sistem sensus, sehingga sebelum proses verfak itu penyelenggara badan ad hoc yaitu PKD sudah harus ada untuk membantu kerja-kerja dalam pengawasan itu," tuturnya.