Bawaslu Donggala bentuk desa anti politik uang di Desa Limboro

id Sulawesi Tengah ,Kabupaten Donggala ,Bawaslu Donggala ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Desa Limboro ,Banawa

Bawaslu Donggala bentuk desa anti politik uang di Desa Limboro

Ketua Bawaslu Donggala bersama jajaran Bawaslu Sulteng saat melakukan audiensi dengan pemerinta daerah terkait pembentukan desa anti politik uang di Desa Limboro Kecamatan Banawa(29/07/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Donggala

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah membentuk desa anti politik uang di daerah itu dengan lokasinya adalah Desa Limboro Kecamatan Banawa untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Ini tentunya sebagai bentuk mengoptimalisasi tugas-tugas pengawasan dan pencegahan sehingga perlu dibentuk desa antipolitik uang ini di Kabupaten Donggala, " kata Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim, Senin.

Ia mengemukakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait pembentukan desa anti politik uang tersebut.

Kata dia, desa anti politik uang itu melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengawasan tahapan pilkada di Kabupaten Donggala.

"Keterlibatan masyarakat secara masif sangat penting dalam proses pengawasan tahapan Pilkada yang merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran," ucapnya.

Ia menuturkan salah satu tujuan dibentuknya desa anti politik uang untuk mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal pengawasan dan menolak praktek politik uang saat pemilihan kepala daerah.

"Deklarasi Desa Anti politik uang dilakukan guna mendorong masyarakat sebagai ujung tombak, garda terdepan dalam pengawasan secara partisipatif agar menghasilkan pilkada yang bersih, berintegritas dan demokratis," ujarnya.

Menurutnya praktik politik uang merupakan suatu kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan paradigma bangsa.

"Praktik politik uang merupakan transaksi jual beli suara, dengan mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, ini harus bersama-sama kita perangi," tuturnya.

Diketahui saat ini merupakan jadwal tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak tahun 2024 memasuki penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) mulai tanggal 25 Juli sampai 8 Agustus.

Kemudian dilanjutkan penetapan DPS 9 sampai 11 Agustus dan tanggapan masyarakat 18 sampai 27 Agustus.

Untuk penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) sejak 18 Agustus sampai 14 September dan selanjutnya proses rekapitulasi dan penetapan DPT tanggal 14 sampai 21 September 2024.