KPU Sigi lakukan mitigasi potensi pelanggaran Pilkada serentak

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kpu Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada

KPU Sigi lakukan mitigasi potensi pelanggaran Pilkada serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah melakukan Bimbingan teknis untuk mitigasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Sigi tahun 2024. (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melakukan sejumlah mitigasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu.
 


Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sigi Subri di Sigi, Kamis, mengatakan seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan menjadi peserta kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) mitigasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada.


 


"Kalau bicara soal potensi pelanggaran pemilihan kepala daerah ini ada tiga pada tingkatan penyelenggara Pilkada yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi," kata Subri.


 


Ia mengemukakan saat ini sejumlah upaya dilakukan KPU Sigi dalam mitigasi potensi pelanggaran pada pilkada yaitu dengan penguatan kapasitas penyelenggara badan ad hoc. 


 


"Tentunya kami melakukan penguatan kapasitas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dengan sosialisasi dan koordinasi secara berjenjang, sehingga mereka mengetahui tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan," ucapnya. 


 


Ia menuturkan apabila terdapat penyelenggara badan ad hoc melakukan pelanggaran maka diberikan sanksi dan konsekuensi yaitu berupa sanksi teguran baik teguran ringan dan keras dengan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam PKPU.


 


"Terkait sanksi tentunya kami melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran yang mereka lakukan serta selanjutnya kita melakukan pembinaan, jika tetap melanggar maka KPU tidak segan untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap penyelenggara ad hoc yang melanggar pada tahapan pilkada," ujarnya.


 


Dia menambahkan, agar seluruh penyelenggara badan ad hoc mengetahui tugas dan wewenang dari kewajibannya sebagai penyelenggara pilkada sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.


 


Ia berharap seluruh penyelenggara badan ad hoc bekerja di lapangan tidak salah langkah dan salah arah.


 


"Jangan ada gerakan tambahan dan tetap bekerja sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait tata kerja penyelenggara pemilu dengan tetap berpedoman peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tuturnya.


 


Diketahui proses tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan sudah selesai. 


 


Selanjutnya pleno tingkat kabupaten dalam penetapan DPS untuk Pilkada serentak pada tanggal 11 Agustus 2024.


 


Sehingga sebelum pleno tingkat kabupaten maka akan dilakukan proses rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan hasil pelaksanaan pemutakhiran dan penetapan baik tingkat PPS dan PPK.


 


Diketahui data pemilih yang di coklit pada Pilkada 2024 sebanyak 190.868 dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdaftar 89.512.