Polda Sulteng sosialisasi disiplin berlalu lintas pada Operasi Zebra Tinombala 2024

id Polda Sulteng ,Operasi Zebra Tinombala ,Sosialisasi disiplin berlalu ,Sulawesi Tengah

Polda Sulteng sosialisasi disiplin berlalu lintas pada Operasi Zebra Tinombala 2024

Personal Polda Sulteng memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat Kota Palu, di Palu, Selasa (15/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) fokus menyosialisasikan kedisiplinan berlalu lintas dalam Operasi Zebra Tinombala 2024 di wilayah ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Atot Irawan di Palu, Selasa, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi itu dimaksudkan sebagai upaya menciptakan budaya tertib lalu lintas yang bermuara pada keselamatan dan tertib di jalan raya.
 
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah," katanya.

Sosialisasi itu, kata dia, merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan pihak kepolisian saat melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2024.
 
Menurut dia, pada Operasi Zebra Tinombala 2024 selain dilakukan penindakan hukum, juga ada upaya edukasi dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Personel membagikan selebaran dan memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm bagi pengendara roda dua, serta penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.

Salah satu lokasi yang menjadi titik sosialisasi yakni di simpang empat Jalan Sam Ratulangi dan simpang empat Soekarno-Hatta, Kota Palu.

Oleh karena itu, ia mengajak para pengguna kendaraan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan dan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ia menambahkan, dalam Operasi Zebra Tinombala 2024 terdapat 10 target operasi yang akan menjadi fokus utama penindakan, diantaranya mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Selanjutnya, pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman, dan menerobos traffic light.

Kemudian, pengendara motor masih di bawah umur, knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) serta over dimension dan over load (ODOL).
 
Operasi Zebra Tinombala 2024 ini berlangsung selama 14, yang berlangsung mulai dari 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.