"Berdasarkan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata cara penyusunan desain olahraga daerah, bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib menyusun peta jalan desain olahraga tahun 2021-2045 secara periode," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng Christina Shandra Tobondo di Palu, Selasa .
Ia menyampaikan hal tersebut pada kegiatan coaching dan mentoring penyusunan RAD penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dan roadmap desain olahraga daerah kabupaten dan kota tahun 2025-2029. Kegiatan coaching dan mentoring bertujuan memberikan advokasi dan asistensi melalui bimbingan teknis kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Sulteng.
Ia menuturkan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional (Sosenas) tahun 2023, kata dia, menunjukkan populasi pemuda di Indonesia mencapai sekitar 64,16 juta jiwa atau setara dengan 23,18 persen dari total penduduk.
Sementara jumlah pemuda di Sulawesi Tengah pada usia 16 sampai 30 tahun, sebanyak 808.435 ribu jiwa dari total penduduk Sulteng.
"Selain itu, Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 adalah 60,00 dan meraih peringkat pertama secara nasional," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut tahun 2024, kontingen Sulawesi Tengah menorehkan peningkatan prestasi yang signifikan dengan perolehan delapan medali emas, tujuh medali perak dan 20 medali perunggu yang menempatkan Sulteng pada peringkat 18 dari 39 kontingen.
Untuk itu, kata Christina, pembangunan kepemudaan harus mendapatkan perhatian intens baik pemerintah pusat maupun daerah kabupaten/kota se-Sulteng.
"Perangkat daerah kabupaten/kota yang belum menyusun RAD pelayanan kepemudaan dan desain olahraga agar segera menyusunnya," katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Kepeloporan Kemenpora RI Mohamad Adsan menyampaikan bahwa rencana aksi daerah adalah rencana aksi produksi kabupaten/kota yang berisi program kegiatan kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang berkualitas dan berdaya saing.
"Tujuan pembangunan kepemudaan, yakni untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan," katanya
Ia menyampaikan bahwa peran pemuda sangat penting dalam pembangunan nasional, yakni sebagai kekuatan moral, memperkuat iman dan ketahanan spiritual, dan kontrol sosial.
Ia menyampaikan bahwa peran pemuda sangat penting dalam pembangunan nasional, yakni sebagai kekuatan moral, memperkuat iman dan ketahanan spiritual, dan kontrol sosial.