Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang ke-122 Kodim 1306/Kota Palu menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, memberikan penyuluhan pelayanan publik dan kependudukan kepada masyarakat di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parimo.
Komandan Kodim (Dandim) 1306/Kota Palu Kolonel Inf. Rivan Rembudito Rivai di Parigi Moutong, Jumat, mengatakan bahwa program TMMD Ke-122 tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan nonfisik.
"Kegiatan nonfisik juga dilakukan seperti penyuluhan pelayanan publik, penyuluhan kesehatan, pelatihan keterampilan, dan wawasan kebangsaan," katanya.
Ia mengatakan melalui program ini, pihaknya tidak hanya ingin memberi manfaat jangka pendek dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga jangka panjang dengan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berkembang dan maju bersama.
Ia menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program TMMD.
Menurut dia, kegiatan TMMD ke-122 ini masih berlanjut dengan berbagai program lain yang fokus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan terpencil.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Parigi Moutong Asmadi mendukung pelaksanaan kegiatan ini dalam memberikan informasi terkait pentingnya administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kepada warga tentang pentingnya memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
Ia mengatakan kartu identitas ini penting untuk mempermudah mengakses berbagai pelayanan publik, dan mencegah pemalsuan data kependudukan.
"Kartu administrasi kependudukan menjadi bukti bahwa warga sudah terdata sebagai penduduk di Kabupaten Parimo. Untuk itu, saya meminta kepada warga yang belum memiliki kartu identitas agar segera mengurus ke kantor desa," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya sistem online saat ini, masyarakat yang belum memiliki kartu identitas dapat mengurus administrasi kependudukan melalui kantor desa setempat, dan tidak perlu ke Kantor Dukcapil yang jaraknya jauh dari desa.