"Layanan ini dirancang untuk mempermudah pengaduan, meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan responsivitas pemerintah dalam menanggapi pengaduan masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng Sudaryano R Lamangkona di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan SP4N LAPOR! merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara online.
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan berbagai permasalahan, keluhan, dan saran terkait pelayanan publik secara langsung dan mudah.
Ia menyebut jumlah aduan yang masuk di aplikasi SP4N LAPOR! sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2024 sebanyak 39 aduan.
Dari 39 aduan, kata dia, terdapat sembilan aduan yang telah dilakukan disposisi namun belum ditindaklanjuti yakni Kota Palu satu aduan, Kabupaten Sigi satu aduan, Poso dua aduan, Morowali Utara satu aduan, dan Banggai Kepulauan empat aduan.
"Sementara itu ada lima aduan yang telah terdisposisi dan masih dalam proses penyelesaian oleh perangkat daerah," katanya.
Ia melanjutkan masyarakat juga dapat memantau perkembangan penanganan laporan mereka secara real-time, sehingga proses menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Layanan SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website resmi https://lapor.go.id atau melalui SMS ke 1708 ketik lapor 1708! (spasi) aduan atau masuk ke aplikasi Android dan IOS “SP4N LAPOR!”.
Untuk itu, Sudaryano mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan menjadikan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah yang lebih maju.