Pemkab Poso Bentuk Tim Pengawas Orang Asing
“Tim pengawas ini diharapkan menjadi sarana efektif, khusunya penanganan kunjungan orang asing di Poso ini.”
Poso (antarasulteng.com) - Wakil Bupati Poso, Samsuri mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Poso, di Aula Hotel 77 Poso, Kamis.
Acara itu dihadiri Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkhukam Sulteng diwakili Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Fredi Firmantoko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palu, Suparman.
“Pembentukan tim pengawas orang asing ini dilaksanakan secara bersama dengan pihak dan instansi terkait, sehingga tujuan dibentuknya tim pengawas orang asing di Poso dapat berjalan efektif sesuai harapan kita bersama,” kata Samsuri.
Samsuri mengatakan ruang lingkup pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing bisa meliputi diplomat bagian asing seperti, tamu vip, tenaga ahli, pakar, akademisi konsultan, wartawan dan shoting film, peneliti, artis, rohaniawan dan ormas yang pengawasnya harus melalui verifikasi dokumen administratif bersama dengan petugas imigrasi.
Selain itu perlu adanya tindakan di lapangan meliputi pengumpulan bahan, data dan informasi, klarifikasi serta menganalisis data dan informasi, mendatangi kantor, perusahaan dan tempat tujuan keberadaan dan aktifitas orang asing dan organisasi masyarakat asing.
Samsuri juga mengatakan betapa urgennya permasalahan tamu asing ini sehingga rapat koordinasi dan pembentukan tim pengawas diharapkan menjadi sarana efektif dalam merumuskan beberapa formulasi khususnya penanganan kunjungan orang asing di Poso sehingga tidak membawa masalah tetapi mendatangkan keuntungan bagi perkembangan dan kemajuan daerah Poso ke depan.
“Tim pengawas ini diharapkan menjadi sarana efektif, khusunya penanganan kunjungan orang asing di Poso ini.” kata Samsuri.
Sementara Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Poso yang dikukuhkan diantaranya, dari Satuan Pol PP Kabupaten Poso, BNNK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Polres Poso, Kodim 1307 Poso, BIN Pos Daerah Kabupaten Poso, Badan Kesbangpol, Bea Cukai Kabupaten Poso, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setdakab, Kasi Wasdakim serta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso.***
Acara itu dihadiri Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkhukam Sulteng diwakili Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Fredi Firmantoko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palu, Suparman.
“Pembentukan tim pengawas orang asing ini dilaksanakan secara bersama dengan pihak dan instansi terkait, sehingga tujuan dibentuknya tim pengawas orang asing di Poso dapat berjalan efektif sesuai harapan kita bersama,” kata Samsuri.
Samsuri mengatakan ruang lingkup pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing bisa meliputi diplomat bagian asing seperti, tamu vip, tenaga ahli, pakar, akademisi konsultan, wartawan dan shoting film, peneliti, artis, rohaniawan dan ormas yang pengawasnya harus melalui verifikasi dokumen administratif bersama dengan petugas imigrasi.
Selain itu perlu adanya tindakan di lapangan meliputi pengumpulan bahan, data dan informasi, klarifikasi serta menganalisis data dan informasi, mendatangi kantor, perusahaan dan tempat tujuan keberadaan dan aktifitas orang asing dan organisasi masyarakat asing.
Samsuri juga mengatakan betapa urgennya permasalahan tamu asing ini sehingga rapat koordinasi dan pembentukan tim pengawas diharapkan menjadi sarana efektif dalam merumuskan beberapa formulasi khususnya penanganan kunjungan orang asing di Poso sehingga tidak membawa masalah tetapi mendatangkan keuntungan bagi perkembangan dan kemajuan daerah Poso ke depan.
“Tim pengawas ini diharapkan menjadi sarana efektif, khusunya penanganan kunjungan orang asing di Poso ini.” kata Samsuri.
Sementara Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Poso yang dikukuhkan diantaranya, dari Satuan Pol PP Kabupaten Poso, BNNK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Polres Poso, Kodim 1307 Poso, BIN Pos Daerah Kabupaten Poso, Badan Kesbangpol, Bea Cukai Kabupaten Poso, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setdakab, Kasi Wasdakim serta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso.***