Polda Sulteng ungkap sebanyak 375 kasus narkoba selama Januari-Juli 2025

id Polda Sulteng ,Kasus narkoba,Sulawesi Tengah

Polda Sulteng ungkap sebanyak 375 kasus narkoba selama Januari-Juli 2025

Polda Sulteng memperlihatkan sebagian barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah itu selama periode Januari-Juli 2025, di Palu, Kamis (17/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap sebanyak 375 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juli 2025.

Kasubid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis mengatakan dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 161 kasus telah diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia juga menerangkan bahwa sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 404 orang tersangka laki-laki dan 53 orang perempuan.

Menurut dia, jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulteng masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan.

Meskipun demikian, kata dia, Polda Sulteng terus bekerja keras dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

"Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna," ujarnya.

Ia mengatakan selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya barang bukti berupa sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau gorila sebanyak 134,13 gram.

Selanjutnya, kata dia, polisi juga menyita obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah provinsi itu.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.