Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto memakai uang dari perkara tersebut sebesar Rp150 miliar untuk berjudi.
“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.KPK sebut tersangka kasus LPEI Hendarto pakai Rp150 miliar untuk judi
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
