Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menyebutkan peraturan Bupati Sigi tentang program Sigi Masagena merupakan gerakan untuk menanggulangi kemiskinan di daerah itu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Senin, mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah setempat sudah melakukan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati tentang pelaksanaan peraturan daerah Nomor 1 Tahun tentang Sigi Masagena.
"Jadi harmonisasi ini salah satu instrumen penting guna menciptakan aturan yang lebih implementatif," kata Rakhmat.
Ia mengemukakan Kemenkum Sulteng ingin menyelaraskan substansi regulasi agar sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sigi.
"Tentunya program Sigi Masagena ini merupakan gerakan strategis untuk menanggulangi kemiskinan, kami ingin memastikan regulasi ini memiliki kepastian hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lain, dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat Sigi," ucapnya.
Ia menuturkan harmonisasi kali ini bertujuan membantu pemerintah daerah melahirkan kebijakan yang sistematis.
"Ke depan produk hukum harmonis akan menjadi landasan yang kokoh dalam pelaksanaan program Sigi Masagena sehingga tidak ada celah multitafsir maupun hambatan dalam penerapan di lapangan," sebutnya.
Menurut dia, harapannya rancangan peraturan bupati itu bisa menjadi instrumen guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di Kabupaten Sigi.
"Pada intinya kegiatan harmonisasi ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung agenda prioritas daerah," katanya.
Ia berharap peraturan bupati terkait Sigi Massagena dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sigi.
Berdasarkan data Pemkab Sigi, masyarakat miskin di wilayah itu tahun 2024 sebesar 12,83 persen dengan total 31.470 jiwa. Sedangkan masyarakat dengan status miskin ekstrem di Sigi mencapai 5.080 jiwa dengan persentase mencapai 2,07 persen.
