Polres Donggala imbau masyarakat tidak menambang ilegal di Sabang

id Polres Donggala,Pertambangan Tanpa Izin,Pertambangan Emas,Tambang Emas di Sabang

Polres Donggala imbau masyarakat tidak menambang ilegal di Sabang

Imbauan untuk tidak melakukan pertambangan illegal di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Donggala, Rabu (15/10/2025). (ANTARA/HO-Polres Donggala)

Palu (ANTARA) -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” kata Kasat Reksrim Iptu Bayu Dhamma WR dihubungi di Palu, Rabu.

Imbauan itu dengan memasang baliho imbauan kepada masyarakat, tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Sabang. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan.

“Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP-KPK) Donggala Rahman meminta Polres Donggala agar menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas.

Menurut Rahman, tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Sabang mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Aktivitas tambang ini berdampak negatif, mulai dari merusak fasilitas umum, hingga mencemari laut,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sabang telah menjadi ancaman nyata. Dampak negatifnya seperti rusaknya ruas jalan provinsi trans Palu-Toli-Toli akibat galian berbentuk torowongan di bawah jalan

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.