Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) berkolaborasi untuk memetakan produk unggulan daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Indikasi Geografis (IG).
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Jumat, mengatakan Kota Palu memiliki beragam produk khas yang bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga terkait erat dengan identitas budaya, kearifan lokal, dan sejarah panjang masyarakatnya.
Ia menyebut, di antaranya Garam Talise, Anggur Bayaoge, dan Pisang Salena sebagai produk khas Palu dengan karakteristik yang tidak dapat ditemukan di daerah lain.
“Kami ingin setiap produk lokal yang memiliki kekhasan dan nilai ekonomi tinggi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” katanya.
Menurut dia, potensi tersebut harus dipetakan dengan baik agar dapat didaftarkan secara resmi sebagai IG dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama Kanwil Kemenkum Sulteng mengagendakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akademisi, pelaku usaha, kelompok masyarakat, serta komunitas-produsen lokal untuk membahas potensi produk unggulan yang dapat didaftarkan sebagai HKI, khususnya IG.
“FGD ini akan menjadi ruang bersama untuk membahas secara teknis dan komprehensif semua potensi tersebut agar bisa kita dorong ke tahap pendaftaran,” ujarnya.
Ia mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah awal strategis dalam mewujudkan visi Kota Palu sebagai kota dengan ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, berbasis pada perlindungan produk lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyambut baik langkah Pemkot Palu dan siap mendampingi upaya tersebut.
“Kami siap mendampingi secara penuh, mulai dari tahap awal identifikasi hingga penyusunan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran HKI, khususnya Indikasi Geografis. Kota Palu memiliki potensi yang sangat besar,” katanya.
Ia mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum penting untuk memastikan proses identifikasi, penyusunan deskripsi, hingga penyusunan dokumen teknis IG berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendaftaran IG tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, tetapi juga pada ekonomi kreatif, pariwisata, hingga daya saing daerah.
Ia mengharapkan melalui kolaborasi ini, Pemkot dan Kemenkum dapat menyusun roadmap atau peta jalan penguatan HKI Kota Palu yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
