Menkum RI tekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum

id Menkum RI,Digitalisasi layanan hukum,Sulawesi Tengah ,Harmonisasi regulasi,Supratman Andi Agtas

Menkum RI tekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum

Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat koordinasi bidang produk hukum daerah Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/11/2025). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Palu (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pembentukan regulasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum saat menghadiri rapat koordinasi bidang produk hukum daerah Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Pada kesempatan itu, Menkum menyampaikan tantangan pembentukan regulasi di Indonesia, di antaranya obesitas aturan, tumpang tindih kebijakan, hingga lemahnya keselarasan antara pusat dan daerah.

“Harmonisasi hukum adalah jalan menuju tata kelola pemerintahan yang solid. Daerah harus menjadi co-creator kebijakan nasional,” katanya.

Ia menegaskan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) harus lahir dari proses yang cermat, taat asas, dan relevan dengan kebutuhan rakyat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum, termasuk optimalisasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai alat transformasi pembentukan regulasi.

Ia juga menyebutkan sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah, seperti perampingan kebijakan untuk mencegah obesitas regulasi, penegasan hierarki peraturan dan kedudukan surat edaran, keharusan harmonisasi sesuai Pasal 58 dan 63 UU 12/2011, evaluasi regulasi berkala, serta percepatan digitalisasi legislasi daerah.

“Digitalisasi bukan pilihan lagi. Ini keharusan agar birokrasi bekerja lebih cepat, bersih, dan pasti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyatakan kesiapan pihaknya memperkuat pendampingan bagi seluruh kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

“Rakor ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk meningkatkan kualitas regulasi. Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat harmonisasi, mempercepat layanan melalui e-Harmonisasi, serta memastikan setiap penyusunan Raperda berjalan sesuai asas, metodologi, dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan bahwa regulasi yang berkualitas berpengaruh langsung pada pembangunan daerah, termasuk kepastian investasi, perlindungan sosial, dan peningkatan layanan publik.

Ia juga menegaskan Kemenkum Sulteng memastikan akan terus hadir sebagai mitra utama daerah dalam memperkuat budaya hukum, meningkatkan kualitas regulasi, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.