Bamsoet ingatkan KUHP-KUHAP baru harus diikuti perubahan budaya hukum

id Bamsoet ,Bambang Soesatyo,Komisi III DPR RI,KUHP baru,KUHAP baru

Bamsoet ingatkan KUHP-KUHAP baru harus diikuti perubahan budaya hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru harus diikuti dengan perubahan budaya hukum.

“Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat,” katanya di Jakarta, Sabtu.
Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa disahkannya KUHAP baru menjadi momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional.
KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum, antara lain penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa, perlindungan hak tersangka dan hak korban, serta penerapan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan.
Integrasi sistem e-evidence, e-BAP, dan e-court diyakini membuka ruang transparansi yang lebih besar dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” katanya.
Sementara itu, dalam KUHP baru, Bamsoet menilai paradigma baru pemidanaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah strategis dalam mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hingga pertengahan tahun 2025 menunjukkan jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang dengan kapasitas ideal sekitar 135 ribu sehingga tingkat kelebihan kapasitas berada pada angka lebih dari 200 persen.
Fakta tersebut menggambarkan bahwa pendekatan pemidanaan lama mengalami stagnasi dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan.
“Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” katanya.
Maka dari itu, Bamsoet menegaskan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP baru dapat dilaksanakan secara adil, efektif, dan berlandaskan hak asasi melalui mekanisme prosedural yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa KUHAP baru harus menjadi penjaga agar tidak ada penyimpangan dan tidak ada warga negara yang kehilangan keadilan.
Di sisi lain, menurutnya, pelembagaan hukum baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan transformasi kelembagaan.
Ia pun mengingatkan agar integrasi sistem data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital harus menjadi prioritas penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.