Pemkot Palu bentuk pos komando transisi darurat

id bencana,palu,rehabilitasi,gempa,tsunami,likuifkasi

Pemkot Palu bentuk pos komando transisi darurat

Wali Kota Palu Hidayat dan Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said memimpin rapat pembentukan pos komando transisi darurat ke pemulihan di halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin (29/10) (Antarasulteng/Muh Arsyandi)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu membentuk pos komando transisi darurat ke pemulihan pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang meluluhlantahkan Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, 28 September 2018 lalu.

Wali Kota Palu Hidayat, Selasa, mengatakan pos komando tersebut dibentuk berdasarkan keputusan rapat koordinasi, yang dihadiri kepala daerah terdampak bencana, kepolisian, TNI dan instansi teknis lainnya, di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah, 25 Oktober 2018 lalu.

“Rekomendasinya perlu ditetapkan status transisi darurat ke pemulihan dalam jangka waktu 60 hari. Mulai 27 Oktober 2018 sampai 25 Desember 2018,” jelas Hidayat.

Ketua Posko Transisi Darurat ke Pemulihan Kota Palu dijabat Komandan Kodim (Kodim) 1306 Donggala Letnan Kolonel Kav I Gede Masa

Hidayat mengatakan pembagian  tugas setiap bidang antara lain melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, berdasarkan hasil kajian cepat dan rencana kontijensi, melakukan kajian awal dalam upaya dan rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi serta menyusun rencana kegiatan operasi penanganan darurat.

Kemudian, tugas lainnya mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. 

Kata Hidayat, ada tiga tugas penting dari pos komando yakni mengkaji pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana dan perencanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Perencanaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan operasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanganan darurat bencana. Serta pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.

Sebelumnya Hidayat dalam rapat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah mengharapkan untuk membuat roadmap penanganan bencana selama status transisi darurat ke pemulihan. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah penanganan wilayah dan korban terdampak bencana sehingga bantuan yang diberikan tersalurkan secara merata.