Jakarta (Antaranews Sulteng) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Ini terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019.
Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2).
Polri: penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka melalui prosedur
Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah