Idrus Marham kembali diperiksa KPK

id KPK, PERIKSA, IDRUS MARHAM, SAKSI, SOFYAN BASIR, PLTU, RIAU-1

Idrus Marham kembali diperiksa KPK

Mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memeriksa mantan Sekjen Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

"Ini kelanjutan kemarin karena kemarin kan sudah mau buka (puasa) cuma belum selesai. Saya dipanggil bersaksi kepada dua orang, Pak Sofyan Basir dengan Pak Samin Tan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Idrus pada Rabu (15/5) telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

Terkait pemeriksaan Idrus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik mendalami peran Idrus dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Untuk diketahui, Idrus merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus pada 23 April 2019 sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Atas vonis itu, baik KPK maupun Idrus telah mengajukan banding.

Pada awalnya, pengurusan PLTU Riau-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke Setya Novanto, namun setelah Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 ke Idrus.

Idrus melakukan komunikasi dengan Eni, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Baca juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar diperiksa oleh KPK
Baca juga: Idrus Marham minta bisa divonis bebas