Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu memastikan hunian sementara (huntara) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) yang disegel akibat belum melunasi pembayaran pengerjaan yang dikerjakan oleh PT. Pembangunan Perumahan tetap dihuni oleh pengungsi.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Palu Hidayat menyusul beredarnya informasi tidak benar yang menyebut pengungsi yang telah menempati huntara di sana diusir oleh kontraktor yang mengerjakan proyek huntara yang terletak di belakang Terminal Mamboro itu.
"Semalam Camat Palu Utara selepas salat tarawih keliling mampir ke huntara tersebut. Ternyata yang diberitakan bahwa pengungsi yang tinggal di sana diusir atau dikeluarkan dari huntara tidak benar. Hari ini mereka masih tinggal di sana,"katanya melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Palu Yohan Wahyudi, Jumat..
Memang benar lanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengerjaan huntara, ada masalah internal antara pihak kontraktor dengan pihak Kementerian PUPR namun tidak sampai menyebabkan pengungsi di sana harus angkat kaki.
"Menurut informasi dari Camat Palu Utara, sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak bahkan ada pihak yang berani menjamin menyelesaikan permasalahan tersebut,"ucapnya.
Sementara Camat Palu Utara Moh. Akhir Rahmansyah menyebut huntara yang dimaksud hingga kini masih dipasangi garis polisi.
"Tapi tetap dihuni oleh pengungsi,"katanya singkat.
Menurutnya polemik tersebut tidak perlu lagi dibesar-besarkan sebab telah ditangani dan diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan huntap yang dihuni korban tsunami di Kelurahan Mamboro itu.
Ssbelumnya pada Kamis (17/5) satu unit huntara di Kelurahan Mamboro yang terletak di belakang Terminal Mamboro disegel.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan pihak kontraktor akibat tidak adanya kejelasan pelunasan biaya pembangunan huntara yang diketahui milik Kementerian PUPR.