Ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram disegel KPK
Mataram (ANTARA) - Sejumlah ruangan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Denny Chrisdian di Mataram, Selasa, membenarkan penyegelan ruangan di Kantor Imigrasi Mataram itu oleh KPK.
"Setelah disegel terus di foto dan tidak ada barang yang dibawa petugas KPK," ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah ruangan yang disegel KPK itu, antara lain ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, rumah dinas kepala kantor, ruang Kepala Seksi Inteldakim dan ruang BAP Imigrasi Mataram.
"Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie tengah diperiksa petugas KPK bersama tim dari Polda NTB. Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK, silahkan ditanyakan langsung," kata Denny.
Denny, menjelaskan proses penyegelan dan pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Kemudian KPK membawa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ke Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain Kepala Kantor, KPK juga memintai keterangan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
"Mengenai status Kepala Kantor, Kepala Seksi Inteldakim dan petugas PPNS kami belum tahu. Silahkan hal itu bia ditanyakan kepada penyik KPK dan Polda NTB," ucap Denny.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa penyebab ketiga orang tersebut diperika. Sebab, petugas KPK langsung membawa ke Polda NTB.
"Kami belum tahu apa yang melatarbelakangi penyegelan dan pemeriksaan tiga orang pejabat tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah NTB terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta, pada Senin malam (27/5) hingga Selasa dini hari (28/5).
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Denny Chrisdian di Mataram, Selasa, membenarkan penyegelan ruangan di Kantor Imigrasi Mataram itu oleh KPK.
"Setelah disegel terus di foto dan tidak ada barang yang dibawa petugas KPK," ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah ruangan yang disegel KPK itu, antara lain ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, rumah dinas kepala kantor, ruang Kepala Seksi Inteldakim dan ruang BAP Imigrasi Mataram.
"Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie tengah diperiksa petugas KPK bersama tim dari Polda NTB. Mengenai materi pemeriksaan apa itu bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ranah KPK, silahkan ditanyakan langsung," kata Denny.
Denny, menjelaskan proses penyegelan dan pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Kemudian KPK membawa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ke Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain Kepala Kantor, KPK juga memintai keterangan Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
"Mengenai status Kepala Kantor, Kepala Seksi Inteldakim dan petugas PPNS kami belum tahu. Silahkan hal itu bia ditanyakan kepada penyik KPK dan Polda NTB," ucap Denny.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa penyebab ketiga orang tersebut diperika. Sebab, petugas KPK langsung membawa ke Polda NTB.
"Kami belum tahu apa yang melatarbelakangi penyegelan dan pemeriksaan tiga orang pejabat tersebut," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di daerah NTB terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta, pada Senin malam (27/5) hingga Selasa dini hari (28/5).
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.