Sekretaris Kabupaten Poso Yan Edwar Guluda di Poso, Selasa, mengatakan penerimaan itu secara nasional akan dibuka di Poso dengan cara testing menggunakan angka tertinggi 'passing grade'.
Sementara untuk penerimaan Pemda Poso mengutamakan di bidang kesehatan dan pendidikan.
"Sekarang Pemda Poso masih kekurangan guru dan kesehatan, adapun bidang lain namun hanya sedikit saja penerimaannya," kata Yan.
Dijelaskan, dari penerimaan CPNS dan PPPK itu, lebih banyak penerimaan di pegawai PPPK yakni 70 persen, sementara 30 persen untuk penerimaan CPNS.
Adapun syarat penerimaan CPNS berijazah minimal S1 dan berusia paling tinggi 35 tahun dan PPPK harus berumur paling tinggi 40 tahun dengan ijazah terakhir paling rendah S1.
"Kemungkinan Oktober 2020 itu dibuka penerimaan," katanya.
Baca juga : Dua menteri dijadwalkan hadiri FDP Poso
Pemkab Poso tetapkan Desa Padalembara Kampung Pedet
Dijelaskan perbedaan menjadi pegawai PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, yakni bisa juga memegang jabatan tertentu, untuk gaji PPPK paling rendah sesuai dengan jabatan akan disetarakan dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Rp2,3 juta per bulan.Namun jika memegang jabatan tertentu bisa mencapai gaji Rp5 juta perbulan. Perbedaanya pegawai PPPK tidak memiliki gaji pensiun.
Selain itu, jika pegawai PPPK ingin menjadi PNS, bisa masuk ikut testing dengan sesuai perayaratan belum melebihi 35 tahun.
Yan menambahkan, untuk batas usia 35 tahun calon pegawai PPPK itu, tidak menutup kemungkinan jika ada latar pendidikannya yang spesifik tidak ada di Pemda Poso dan dibutuhkan, akan di terima meskipun usianya telah mencapai 50 tahun.
"Seperti contoh saat ini ada sarjana geologi yang masuk tapi usia sudah melebihi 35 tahun, kan kita belum punya sarjana itu, ya kemungkinan bisa diterima pegawai PPPK," akunya.****