Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 1.230 entitas pinjaman dalam jaringan (daring) ilegal di seluruh Indonesia yang melakukan kegiatan usaha teknologi finansial peer-to-peer lending, namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Jumlah lembaga fintech peer-to- peer lending atau pinjaman daring yang ilegal mencapai 1.230 entitas, sedangkan yang resmi terdaftar di OJK hanya 113 perusahaan," kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat kegiatan sosialisasi waspada investasi bodong dan fintech ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa petang.
Ia mengatakan, banyaknya pinjaman daring ilegal karena pelaku mudah membuat aplikasi dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat, terutama kaum perempuan, sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ciri-ciri pinjaman daring ilegal, yakni tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman tidak jelas, penyebaran data pribadi peminjam, tata cara penagihan yang tidak santun, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama, dan media yang digunakan juga banyak," tuturnya.
Sepanjang tahun 2018 hingga Juli 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan dan mengumumkan melalui siaran pers sebanyak 1.230 entitas fintech peer-to-peer lending tanpa mengantongi izin dari OJK, sehingga kegiatan mereka dinyatakan pinjaman daring ilegal.
Tongam mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan kepada pinjaman daring ilegal, yakni menghentikan 1.230 entitas pinjaman daring, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir laman dan aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal, mengumumkan kepada masyarakat, melaporkan kepada Polri, dan membatasi ruang gerak transaksi keuangan.
"Tindak lanjut penanganannya, yakni mengadukan kepada Cyber Patroli Kementerian Kominfo, kemudian penegakkan hukum di wilayah Polri, dan memblokir laman dan aplikasi pinjaman daring tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal, maka Satgas Waspada Investasi meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjaman daring ilegal.
Satgas Waspada Investasi temukan 1.230 entitas pinjaman jaringan ilegal
Jumlah lembaga fintech peer-to- peer lending atau pinjaman daring yang ilegal mencapai 1.230 entitas, sedangkan yang resmi terdaftar di OJK hanya 113 perusahaan