Menkes Terawan datangi kantor IDI meski pernah diberhentikan

id Menkes,Terawan Agus Putranto,PB IDI

Menkes Terawan datangi kantor IDI meski pernah diberhentikan

Menkes Terawan Agus Putranto disambut oleh jajaran pengurus IDI saat mengunjungi kantor PB IDI di Menteng Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). ANTARA/Aditya Ramadhan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendatangi kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meski pernah diberhentikan sementara sebagai anggota IDI pada 2018 terkait metode terapi cuci otak menggunakan digital substraction angiography (DSA).

Menkes Terawan datang ke kantor PB IDI di Jalan Dr GSSJ Ratulangi Menteng Jakarta Pusat, Rabu pukul 9.00 WIB yang disambut oleh jajaran pengurus IDI.

Menkes Terawan berkunjung ke kantor IDI didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Pribadi dan langsung melaksanakan rapat secara tertutup.

Kunjungan ke kantor PB IDI ini merupakan ketiga kalinya Menkes Terawan "blusukan" setelah sebelumnya mengunjungi kantor BPJS Kesehatan pada Jumat (25/10), dan mengunjungi kantor BKKBN pada Senin (28/10).

Terawan mengunjungi BPJS Kesehatan untuk membahas mengenai masalah defisit keuangan program JKN, sementara kunjungan ke BKKBN berkoordinasi terkait program penurunan angka stunting.

Menkes sebelumnya mengatakan tidak akan sungkan-sungkan untuk mengunjungi berbagai institusi dan lembaga yang menjadi mitra kerja Kemenkes untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait program kerja.

Hubungan antara Terawan dan IDI sebelumnya sempat menegang lantaran pada April 2018 Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI mengeluarkan surat yang isinya menetapkan dr Terawan Agus Putranto yang saat itu masih menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto untuk diberhentikan sementara sebagai anggota dan mencabut izin praktiknya.

MKEK IDI menilai Terawan melanggar kode etik karena mengiklankan dirinya terkait metode cuci otak dengan DSA. Namun beberapa hari setelahnya Ketua Umum IDI saat itu Ilham Oetama Marsis memberikan keterangan pers bahwa PB IDI tidak melaksanakan keputusan MKEK IDI dan dr Terawan tetap menjadi anggota dan tetap bisa berpraktik.

Baca juga: Menkes : Gorontalo tempat belajar saya
Baca juga: Menkes: Pelayanan rumah sakit kedepankan kepuasan pasien