KPK dalami perdagangan di Petral selama tersangka BI menjabat Direktur Utama

id Kasus korupsi Petral,kasus petral, Bambang Irianto, pertamina, singapura

KPK dalami perdagangan di Petral selama tersangka BI menjabat Direktur Utama

Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (kanan) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ketiga saksi ini didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka menjabat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama tersangka Bambang Irianto (BI) menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. untuk tersangka Bambang yang menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013.

"Ketiga saksi ini didalami mengenai proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan oleh Petral selama tersangka menjabat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Mantan Light Distillate - Operation Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd., Sales (Freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo, Mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Mardyansyah, dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.

KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Bambang, yakni Manager Project Management Office - Shared Service Center PT Pertamina (Persero), Mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd, Dody Setiawan. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9). Bambang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Bambang pun telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (5/11). Saat itu, KPK mendalami aliran dana kasus suap itu terhadap Bambang.

Selain itu, KPK juga mendalami tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai vice president (VP) dan managing director di PES.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.