LO bakal calon Wali Kota Palu ikut bimtek

id Pasigala,Sulteng ,Sandi,Kpu Palh,KPU palu,Pali,Palu

LO bakal calon Wali Kota Palu ikut bimtek

LO dan operator Silon sejumlah bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mengikuti bimbingan teknis syarat dan sistem Silon di Kantor KPU Palu, Rabu (8/1). (ANTARA/Iskandar Lembah)

Palu (ANTARA) - Petugas penghubung atau Liaison Official (LO) dan operator tiga bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2020-2024 mengikuti bimbingan teknis (bimtek) syarat dan sistem pencalonan  (Silon) bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang diadakan
KPU Palu di Kantor KPU Palu, Rabu

Mereka masing-masing LO dan operator Silon dari bakal pasangan calon perseorangan Anwar Saing, Zainudin Tambuala, dan pasangan Agusalim – Jefry Wagiu.

“Bimtek tersebut sangat penting karena calon perseorangan harus memasukan syarat dukungan ke dalam aplikasi Silon syarat dukungannya, sehingga hal ini wajib hukumnya untuk calon perseorangan,” ujar Komisioner KPU Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah di sela-sela kegiatan tersebut. 

Ia menjelaskan mereka diajari mengenai tatacara penginputan syarat dan pencalonan, termasuk prosedur penyerahan, penelitian dan rekapitulasi dukungan sebab merekalah yang akan menentukan bakal pasangan perseorangan tersebut memenuhi syarat melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam aplikasi tersebut atau tidak.

"Kami tegaskan ketika dilakukan verifikasi faktual para pendukung bakal pasangan calon perseorangan dan ditemukan ada warga yang mengaku tidak mendukung, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya. 

Kemudian, Iskandar mengatakan jika ditemukan juga warga yang menyatakan tidak mendukung salah satu bakal pasangan calon perseorangan yang sudah terinput dalam Silon maka akan disodorkan berita acara berupa form B5 untuk ditandatangani.

“Sehingga dipastikan dulu kalau mengaku tidak mendukung  akan kami sodorkan untuk menandatangani form B5, kalau tidak mau tandatangan, disitu ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang akan memberikan rekomendasi atas keputusan KPU Palu itu,” jelasnya.

Iskandar menambahkan, tujuan utama bimtek tersebut untuk memudahkan bakal pasangan calon perseorangan dan KPU Palu dalam proses verifikasi data pendukung