Poso (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Poso menangkap tiga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dongi Kelurahan Tentena Kecamatan Pamona Puselemba
Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Poso, Iptu Supriadi saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Poso, Kamis, mengatakan tiga pelaku dan pengedar sabu yang saat ini di tahan di Polres Poso, yakni insial FK (22), OP (29), dan TAP (24).
"Sementara dari hasil penangkapan kami menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp6,5 juta, 1 paket ganja," katanya.
Kemudian, lanjutnya, 1 buah timbangan digital, 1 buah motor dan 7 unit handphone serta 1 buah alat isap sabu. Ketiga pelaku dikenakan pasal 114, 112, 127, 131 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling rendah empat tahun.
"Penangkapan ketiga pelaku dari hasil laporan warga yang kemudian kami kembangkan dan lakukan penggerebekan," ucapnya.
Selain menerjunkan tim Satres Narkoba Polres Poso, pihaknya juga di bantu aparat Polsek Tentena.
"Ada empat orang pelaku yang akan ditangkap, namun satu orang berhasil kabur yakni inisial VMP (26) yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Supriadi menyebut VMP merupakan sasaran utama Satres Narkoba Polres Poso.