Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai Keputusan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 yang menetapkan pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam, menegaskan bahwa kendali operasi penanganan COVID-19 sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah harus menjadi sistem pendukung dalam menuntaskan penanganan COVID-19. Dengan adanya keppres 12/2020 ini, pemerintah daerah harus patuh, tidak hanya pada saat pengajuan status PSBB, tetapi ketika diminta menggunakan seluruh sumber daya yang ada di daerah," kata Saleh di Jakarta, Selasa.
Dia menilai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, gugus tugas dan seluruh kekuatan pemerintah diharapkan dapat bekerja lebih cepat, taktis, dan dinamis.
Menurut dia, semua masyarakat berharap dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional, penanganan pandemi COVID-19 akan lebih baik.
"Karena itu seharusnya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab sehingga koordinasi dan komunikasi harus sudah semakin baik, serta masing-masing aparatur pemerintah dapat bergerak bersama," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membagi bencana dalam tiga jenis, yaitu Bencana nasional jika ditetapkan Presiden, Bencana provinsi jika ditetapkan gubernur, dan bencana daerah jika ditetapkan oleh bupati/walikota.
Dia mengatakan, penetapan status bencana nasional memiliki konsekuensi, kalau statusnya lokal, biaya dan sumber daya yang dipergunakan untuk menanganinya adalah apa yang ada di daerah.
"Tetapi kalau sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, semua sumber daya yang dimiliki negara bisa dipergunakan untuk mengatasinya termasuk anggaran yang digunakan," katanya.
Karena itu menurut dia, tidak lagi hanya yang dianggarkan secara reguler, tetapi bisa memakai anggaran Dana Siap Pakai (DSP) dan bisa juga memakai Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lebih jauh lagi menurut Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, bisa melakukan realokasi anggaran di seluruh kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan bencana pandemi COVID-19.
"Memang tidak mudah untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Keputusan terkait itu mutlak di tangan pemerintah pusat (presiden)," ujarnya.
Menurut dia, di dalam UU, untuk menentukan status kebencanaan, biasanya merujuk pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, yang penilaiannya dilakukan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan virus Corona jenis baru (COVID-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, yang ditandatangani pada 13 April 2020.