Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler akan berjalan sesuai dengan rencana semula, yaitu tanggal 18 April.
"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu.
Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah virus corona.
Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.
Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.
Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.
Data dari EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah, untuk memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kemenperin, dari yang semula menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) akan diganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sejak keputusan menggunakan whitelist untuk regulasi ini.
"Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, dalam acara yang sama.
Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.
Validasi nomor IMEI hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel, tablet, tidak untuk perangkat komputasi seperti laptop.
Berita Terkait
Menteri ESDM: Regulasi tambah saham di Freeport sedang disiapkan
Jumat, 29 Maret 2024 4:59 Wib
Perlu regulasi dalam mempertahankan Bahasa Mori agar tidak punah
Jumat, 1 Maret 2024 20:32 Wib
Regulasi jadi kendala peremajaan sawit belum capai target
Selasa, 27 Februari 2024 14:28 Wib
Kemenkominfo adaptasi laju penggunaan AI mengacu regulasi negara maju
Selasa, 27 Februari 2024 11:53 Wib
Sejumlah pekerja IKN tak bisa mencoblos, KPU: Kami mengikuti regulasi
Rabu, 14 Februari 2024 19:08 Wib
Wamenkominfo: Warga Indonesia optimistis dalam hal penggunaan AI
Senin, 5 Februari 2024 16:29 Wib
Komisi II dorong KPU buat regulasi soal pemilih belum peroleh KTP
Kamis, 1 Februari 2024 15:53 Wib
Penyiapan Perpres AI perlu untuk payung hukum lebih kuat
Kamis, 28 Desember 2023 10:17 Wib