Bogor (ANTARA) - Kepala daerah tidak bisa begitu saja memindahkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya secara subyektif, tapi harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan lebih dulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Balai Kota Bogor, Selasa (14/7), ketika ditanya soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Agus Pramusinto berkunjung ke Balai Kota Bogor, untuk menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.
Menurut Agus Pramusinto, pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN. "Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif," katanya.
Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada. "KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.
Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
"Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal," katanya.
Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.
"Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon," katanya.
Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. "Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN," katanya.
Berita Terkait
Sigi perkuat tata kelola pemerintahan untuk pembangunan daerah
Jumat, 15 Maret 2024 13:10 Wib
Sekjen DPRD Indra Iskandar irit bicara usai diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 15:52 Wib
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
Selasa, 5 Maret 2024 15:49 Wib
Kejaksaan Agung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan
Jumat, 1 Maret 2024 14:05 Wib
Interior dan furnitur rumah menteri di IKN pakai produk lokal
Senin, 26 Februari 2024 16:07 Wib
KPK taksir korupsi rumah jabatan DPR rugikan negara miliaran rupiah
Senin, 26 Februari 2024 13:53 Wib
Wiranto nilai Hadi Tjahjanto sosok tepat isi jabatan Menko Polhukam
Rabu, 21 Februari 2024 12:00 Wib
Capres Ganjar tak janjikan jabatan kepada relawan
Jumat, 29 Desember 2023 7:18 Wib