OJK: perbankan lakukan restrukturisasi senilai Rp784,36 triliun

id restrukturisasi,Perpanjangan POJK 11,Perbankan,OJK,Wimboh

OJK: perbankan lakukan restrukturisasi senilai Rp784,36 triliun

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Per 20 Juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 6,73 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp784,36 triliun hingga 20 Juli 2020.

Wimboh menyatakan dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur dan non UMKM Rp454,09 triliun berasal dari 1,34 juta debitur.

“Per 20 Juli progres perkreditan yang direstrukturisasi menggunakan POJK 11/2020 telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah 6,73 juta,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Wimboh mengatakan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur dengan outstanding Rp1.379,4 triliun hingga 20 Juli 2020.

Potensi tersebut terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp559,1 triliun dan 2,58 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp820,3 triliun.

Kemudian berdasarkan data dari 183 perusahaan pembiayaan, terdapat 4,73 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 362.529 kontrak masih dalam proses persetujuan per 28 Juli 2020.

Sedangkan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 4,09 juta debitur dengan outstanding Rp151,01 triliun.

Wimboh menuturkan jumlah perkreditan yang dilakukan restrukturisasi oleh perbankan sudah mulai sedikit sehingga menandakan adanya momentum dari sektor usaha maupun perbankan untuk bangkit.

“Total restrukturisasi 25 persen sampai 30 persen meskipun kita perkirakan sebelumnya 40 persen. Kenyataannya lebih kecil dari yang kita perkirakan dan jumlahnya yang direstrukturisasi ini sudah mulai flat,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan terdapat potensi perpanjangan fasilitas dalam POJK No.11/POJK.03/2020 dengan melihat perkembangan kondisi hingga akhir tahun terkait jumlah sektor usaha yang sudah bangkit dan tidak bisa bangkit.

“Dalam POJK ini kita sebut satu tahun paling lama namun bagi pengusaha yang ingin tumbuh masih kita kasih ruang yang lama apabila diperlukan sehingga perpanjangan ini dimungkinkan,” ujarnya.

Wimboh mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rencana perpanjangan fasilitas dalam POJK 11/2020 tersebut.

“Nanti kami akan berembuk dengan perbankan apa jalan yang ditempuh jika memang bisa bangkit sehingga itu yang perlu perpanjangan,” tegasnya.