Perusahaan gas bumi minta kebijakan perpanjangan HGBT dievaluasi
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) meminta kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang wacananya akan dilanjutkan setelah berakhir pada 2024, dievaluasi.
Ketua umum IPGI, Eddy Asmanto dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengutarakan bahwa evaluasi kebijakan HGBT sangat diperlukan karena berdampak luas pada seluruh rantai suplai gas bumi, baik dari sektor hulu, midstream, maupun hilir.
"Perlu dilakukan evaluasi efektivitas HGBT agar manfaat yang diterima pelaku usaha sektor hulu, midstream, dan hilir menjadi adil. Lagi pula HGBT ini kan awalnya untuk mendorong daya saing pada 7 sektor industri," ucap Eddy.
IPGI telah melakukan audiensi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 4 Juni 2024 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Audiensi bertujuan untuk menyikapi kebijakan HGBT yang wacananya akan dilanjutkan setelah berakhir di 2024 ini.
Eddy menambahkan bahwa HGBT ini berdampak pada penurunan penerimaan negara di sektor hulu yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh negara di sektor hilir, seperti kenaikan pendapatan pajak, kenaikan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga.
"Sebagai informasi, pada tahun 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan HGBT sebesar Rp29,39 triliun, namun belum ada data kuantitatif yang menggambarkan kenaikan di sektor hilir. Jika kebijakan HGBT ini terus dilanjutkan, IPGI mengharapkan ada evaluasi yang menyeluruh," kata Eddy.
Maksud Eddy untuk evaluasi menyeluruh ini, meliputi fairness (berkeadilan) terhadap semua stakeholder yang terkait baik di sektor hulu, midstream, hilir, maupun industri sebagai pengguna akhir gas bumi.
Dari audiensi yang dilakukan antara IPGI dan Komisi VII DPR, ia mengatakan terdapat persamaan persepsi bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kebijakan HGBT dan DPR sangat concern dengan semua permasalahan yang diutarakan.
Selain itu DPR akan menindaklanjuti aspirasi IPGI dengan mitra terkait dan bila diperlukan akan dibentuk Panja HGBT.
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi 7 kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri akan dilanjutkan.
Ketua umum IPGI, Eddy Asmanto dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengutarakan bahwa evaluasi kebijakan HGBT sangat diperlukan karena berdampak luas pada seluruh rantai suplai gas bumi, baik dari sektor hulu, midstream, maupun hilir.
"Perlu dilakukan evaluasi efektivitas HGBT agar manfaat yang diterima pelaku usaha sektor hulu, midstream, dan hilir menjadi adil. Lagi pula HGBT ini kan awalnya untuk mendorong daya saing pada 7 sektor industri," ucap Eddy.
IPGI telah melakukan audiensi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 4 Juni 2024 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Audiensi bertujuan untuk menyikapi kebijakan HGBT yang wacananya akan dilanjutkan setelah berakhir di 2024 ini.
Eddy menambahkan bahwa HGBT ini berdampak pada penurunan penerimaan negara di sektor hulu yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diperoleh negara di sektor hilir, seperti kenaikan pendapatan pajak, kenaikan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing industri melalui penurunan harga.
"Sebagai informasi, pada tahun 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan HGBT sebesar Rp29,39 triliun, namun belum ada data kuantitatif yang menggambarkan kenaikan di sektor hilir. Jika kebijakan HGBT ini terus dilanjutkan, IPGI mengharapkan ada evaluasi yang menyeluruh," kata Eddy.
Maksud Eddy untuk evaluasi menyeluruh ini, meliputi fairness (berkeadilan) terhadap semua stakeholder yang terkait baik di sektor hulu, midstream, hilir, maupun industri sebagai pengguna akhir gas bumi.
Dari audiensi yang dilakukan antara IPGI dan Komisi VII DPR, ia mengatakan terdapat persamaan persepsi bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kebijakan HGBT dan DPR sangat concern dengan semua permasalahan yang diutarakan.
Selain itu DPR akan menindaklanjuti aspirasi IPGI dengan mitra terkait dan bila diperlukan akan dibentuk Panja HGBT.
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi 7 kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri akan dilanjutkan.