Bupati Morut serahkan langsung SK perpanjangan masa jabatan 28 kepala desa

id Morut

Bupati Morut serahkan langsung SK perpanjangan masa jabatan 28 kepala desa

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 28 kepala desa di Kabupaten Morowali Utara. ANTARA/HO-MCDD

Makassar (ANTARA) - Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 28 kepala desa di Kabupaten Morowali Utara.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada acara pembukaan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Penata usaha Keuangan Desa Kabupaten Morowali Utara di Hotel Grand Asia Makassar, Kamis malam (23/5/2024).

Acara tersebut turut disaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr Paudah MSi Ia juga turut menyerahkan SK tersebut kepada beberapa kepala desa.

Hadir pula Ketua TP PKK Morut Febriyanthi Hongkiriwang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andi Parenrengi, anggota DPRD Morut Djon Fikles Pehopu, para pimpinan OPD, Staf Ahli dan Asisten di lingkup Pemda Morut, para camat, kepala desa dan peserta pelatihan.
 
Sebanyak 28 kepala desa di Kabupaten Morowali Utara mengikuti penyerahan SK perpanjangan Jabatan. ANTARA/HO-MCDD


Sebanyak 28 kepala desa di Morut yang berakhir masa jabatannya pada April hingga 24 Mei 2024 secara resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun yakni hingga tahun 2026.

Keputusan itu tertuang dalam SK Bupati Morut nomor 188.45/Kep-B.MU/0107/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024. SK tersebut ditandatangani langsung Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menyusul keluarnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang antara lain mengatur masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengingatkan kepada para kades yang diperpanjang masa jabatannya agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat.

Ke-28 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya selengkapnya sebagai berikut: 

Kecamatan Lembo masing-masing Mart Hert Tampake (Kades Beteleme), Yandris Kelo (Kades Uluanso), Elieser Bareta (Kades Mora), Ferdinan Maragani (Kades Wara'a), Austerling Tampake (Kades Tingkea'o), Yopin Lagandesa (Kades Wawopada), Erimol Tolede (Kades Tinompo), Iskar Mbatono (Kades Korompeeli), Williem Pontengi (Kades Lemboroma), Ronal Ridwan Lagarinda (Kades Lembobaru), dan Triono (Kades Korobonde).

Kecamatan Lembo Raya masing-masing Komang Kariana (Kades Dolupo Karya), Dionisius N. Moza (Kades Poona), Isro'i (Kades Pontangoa), Weriyo Aryo (Kades Jamor Jaya), Yudo Mintarso (Kades Paawaru), Johnson Tagoe (Kades Lembobelala).

Selanjutnya Kecamatan Petasia Barat masing-masing Yulius Daniel Mara (Kades Moleono), Acil U Helai (Kades Tiu), Edi Nasar Toasari (Kades Togo Mulya).

Kecamatan Petasia Timur masing-masing Sufran Tanadi (Kades Tompira) dan Bartonius Marawo (Kades Keuno).

Kecamatan Petasia adalah Arman (Kades Tanauge).

Kecamatan Mori Atas, Krisman Sumba (Kades Peonea), dan Yani Yartin Lalundo (Kades Saemba Walati).

Kecamatan Soyojaya masing-masing Hi Jariah AR (Kades Panca Makmur) dan Frida Christiana Tagoe (Kades Tambayoli).