Menteri Perdagangan sebut masa kerja satgas impor ilegal diperpanjang

id Perpanjangan masa kerja,Menteri Perdagangan,Satgas impor ilegal

Menteri Perdagangan sebut masa kerja satgas impor ilegal diperpanjang

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberi keterangan dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan rencana perpanjangan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang lebih dikenal dengan sebutan satgas pengawasan barang impor ilegal.

“Sudah final, sudah dikumpulkan, dan semua (pemangku kepentingan/stakeholder) sepakat untuk diperpanjang,” ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Saat dibentuk pada Juli 2024 lalu, satgas impor ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024. Memasuki 2025, Budi menyampaikan bahwa masa kerja satgas impor ilegal tersebut diperpanjang, meskipun belum menentukan apakah diperpanjang selama satu semester atau hingga akhir tahun 2025.

“Nanti akan disepakati, apakah (perpanjangannya) satu semester atau langsung satu tahun. Karena kami harus lihat perkembangannya,” kata Budi.

Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang mempersiapkan perpanjangan SK untuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Budi menargetkan agar pada pertengahan Januari 2025, regulasi ihwal perpanjangan masa kerja satgas pengawasan barang impor ilegal dapat diterbitkan.

“Segera kami terbitkan, ini lagi disiapkan untuk perpanjangannya,” ucap Budi.

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi, kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kadin.

Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa industri tekstil yang tutup, serta keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagainya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain.