Kadin: RUU Cipta Kerja dapat wujudkan industrialisasi

id Kadin,Omnibus law,RUU cipta kerja,Industrialisasi

Kadin:  RUU Cipta Kerja dapat wujudkan industrialisasi

Pekerja merakit mobil di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Tanpa investasi asing yang cukup untuk mengolah berbagai sumber daya alam, ekonomi akan berhenti di ekstraktif saja
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani menilai adanya RUU Cipta Kerja dapat mewujudkan industrialisasi yang mampu menciptakan nilai tambah dan berdaya saing.

Shinta dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, menyatakan industrialisasi tersebut akan berjalan dengan efektif melalui dukungan dari masuknya modal asing.

"Tanpa investasi asing yang cukup untuk mengolah berbagai sumber daya alam, ekonomi akan berhenti di ekstraktif saja," katanya.

Ia mengatakan kehadiran investor asing masih dibutuhkan karena penciptaan nilai tambah memerlukan biaya yang tidak sedikit dan belum bisa dipenuhi oleh pelaku usaha dalam negeri.

"Butuh teknologi, skill labour, best practices, dan ini tidak bisa dilakukan sendiri karena keterbatasan modal, skill human capital, dan know how," ujar Shinta.

Ia juga memastikan modal dalam negeri saat ini masih terbatas, yang terlihat dari tingkat saving rate masyarakat sekitar 30-33 persen, bandingkan dengan Singapura pada kisaran 46-51 persen.

"Ini menyebabkan Indonesia tidak punya cukup dana dalam negeri untuk memodali pembangunan infrastruktur pendukung, industrialisasi, dan menjaga stabilitas ekonomi," katanya.

Oleh karena itu, menurut Shinta, keberadaan investor asing, yang dapat terpenuhi melalui Omnibus Law Cipta Kerja, dapat menyediakan modal, transfer pengetahuan dan teknologi yang berkualitas bagi industri lokal.

Dengan demikian, ia menegaskan, daya saing Indonesia akan meningkat dan mimpi diversifikasi industri di dalam negeri dapat segera tercapai.