Karyawan dealer ditangkap karena gelapkan Rp1,9 miliar pengurusan STNK
Dia ini karyawan CV Trio Motor Sampit yang dipercaya menjadi perwakilan perusahaan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat. Ini diketahui terjadi pada 27 Desember 2019 sampai 5 Agustus 2020
Sampit (ANTARA) - Seorang oknum karyawan sebuah dealer sepeda motor di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial YS ditangkap karena dilaporkan diduga menggelapkan uang pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang jumlahnya mencapai Rp1,9 miliar.
"Dia ini karyawan CV Trio Motor Sampit yang dipercaya menjadi perwakilan perusahaan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat. Ini diketahui terjadi pada 27 Desember 2019 sampai 5 Agustus 2020," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Baca juga: Polisi Sigi tangkap terduga pencabulan anak di bawah umur
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada seorang konsumen yang komplain karena STNK sepeda motornya belum juga keluar pada dia sudah lama membeli sepeda motor tersebut.
Pihak perusahaan bingung karena saat memeriksa dalam sistem internal, tertulis laporan bahwa STNK sepeda motor tersebut sudah terbit. Kecurangan ini baru terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa ke Samsat Kotawaringin Timur dan ternyata STNK sepeda motor itu ternyata belum didaftarkan sehingga belum keluar.
Baca juga: Polisi tangkap penjual tabung elpiji bersubsidi tanpa izin di Sigi
Kecurigaan pun muncul terhadap tersangka karena hanya dia yang selama ini dipercaya mengurus STNK sepeda motor yang dibeli konsumen. Dia dipercaya mewakili perusahaan untuk pengurusan STNK sepeda motor ke Samsat Kotawaringin Timur dan Samsat Seruyan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Atas dasar laporan itu, pekan lalu polisi kemudian menangkap YS di tempat tinggal-nya untuk menjalani proses hukum.
Polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa 66 kwitansi dan daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit berkas pengurusan STNK, slip gaji tersangka, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum didaftarkan ke Samsat.
"Perusahaan sudah mengeluarkan biaya pajak dan honor untuk mengurus itu, namun ada 872 permohonan STNK yang tidak diuruskan. Uang diambil tapi tidak didaftarkan ke Samsat, tetapi dipakai untuk keperluan pribadi dan hura-hura. Totalnya Rp1,9 miliar," tutur Jakin menjelaskan.
Baca juga: Pencuri segala jenis barang di Palu akhirnya ditangkap
Untuk mengelabui, tersangka membuat laporan palsu untuk diunggah di sistem internal perusahaan, namun saat diperiksa ternyata nomor mesin sepeda motor itu belum terdaftar di Samsat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Sejauh ini tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri.
"Kami imbau masyarakat, kalau ada yang sudah lama membeli motor tapi suratnya belum jadi, silakan menghubungi CV Trio Motor Sampit atau Samsat. Mungkin masih ada korban lain. Kami masih telusuri dan dalami aset yang dibeli dari uang tersebut," ujar-nya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pencuri traktor lintas pulau yang beraksi di lima Kabupaten
Sementara itu YS saat dibincangi Kapolres mengaku melakukan perbuatan itu sejak empat tahun terakhir. Uang hasil kejahatan itu digunakan bujangan ini untuk keperluan sehari-hari, jalan-jalan hingga ke Singapura serta keperluan lainnya.
Ketika ada konsumen yang komplain, dia kemudian mengembalikan uang-nya. Awal 2020 dia menyadari bahwa dia tidak bisa menutupi itu, namun banyak konsumen yang komplain sehingga dia kembali mengulangi perbuatan itu karena harus menutupi uang konsumen dengan sistem tambal sulam.
"Saya menyesal. Saya kembali melakukan itu karena untuk menutupi uang konsumen terdahulu sehingga ini terus terjadi," demikian YS.
"Dia ini karyawan CV Trio Motor Sampit yang dipercaya menjadi perwakilan perusahaan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat. Ini diketahui terjadi pada 27 Desember 2019 sampai 5 Agustus 2020," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Baca juga: Polisi Sigi tangkap terduga pencabulan anak di bawah umur
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika ada seorang konsumen yang komplain karena STNK sepeda motornya belum juga keluar pada dia sudah lama membeli sepeda motor tersebut.
Pihak perusahaan bingung karena saat memeriksa dalam sistem internal, tertulis laporan bahwa STNK sepeda motor tersebut sudah terbit. Kecurangan ini baru terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa ke Samsat Kotawaringin Timur dan ternyata STNK sepeda motor itu ternyata belum didaftarkan sehingga belum keluar.
Baca juga: Polisi tangkap penjual tabung elpiji bersubsidi tanpa izin di Sigi
Kecurigaan pun muncul terhadap tersangka karena hanya dia yang selama ini dipercaya mengurus STNK sepeda motor yang dibeli konsumen. Dia dipercaya mewakili perusahaan untuk pengurusan STNK sepeda motor ke Samsat Kotawaringin Timur dan Samsat Seruyan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Atas dasar laporan itu, pekan lalu polisi kemudian menangkap YS di tempat tinggal-nya untuk menjalani proses hukum.
Polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa 66 kwitansi dan daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit berkas pengurusan STNK, slip gaji tersangka, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum didaftarkan ke Samsat.
"Perusahaan sudah mengeluarkan biaya pajak dan honor untuk mengurus itu, namun ada 872 permohonan STNK yang tidak diuruskan. Uang diambil tapi tidak didaftarkan ke Samsat, tetapi dipakai untuk keperluan pribadi dan hura-hura. Totalnya Rp1,9 miliar," tutur Jakin menjelaskan.
Baca juga: Pencuri segala jenis barang di Palu akhirnya ditangkap
Untuk mengelabui, tersangka membuat laporan palsu untuk diunggah di sistem internal perusahaan, namun saat diperiksa ternyata nomor mesin sepeda motor itu belum terdaftar di Samsat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Sejauh ini tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri.
"Kami imbau masyarakat, kalau ada yang sudah lama membeli motor tapi suratnya belum jadi, silakan menghubungi CV Trio Motor Sampit atau Samsat. Mungkin masih ada korban lain. Kami masih telusuri dan dalami aset yang dibeli dari uang tersebut," ujar-nya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pencuri traktor lintas pulau yang beraksi di lima Kabupaten
Sementara itu YS saat dibincangi Kapolres mengaku melakukan perbuatan itu sejak empat tahun terakhir. Uang hasil kejahatan itu digunakan bujangan ini untuk keperluan sehari-hari, jalan-jalan hingga ke Singapura serta keperluan lainnya.
Ketika ada konsumen yang komplain, dia kemudian mengembalikan uang-nya. Awal 2020 dia menyadari bahwa dia tidak bisa menutupi itu, namun banyak konsumen yang komplain sehingga dia kembali mengulangi perbuatan itu karena harus menutupi uang konsumen dengan sistem tambal sulam.
"Saya menyesal. Saya kembali melakukan itu karena untuk menutupi uang konsumen terdahulu sehingga ini terus terjadi," demikian YS.