KPU Poso tetapkan tiga pasangan calon bupati

id Pilkada Poso,KPU Poso,Calon Bupati Poso

KPU Poso  tetapkan tiga pasangan calon bupati

Suasana rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso tentang penetapan calon kepala daerah di kabupaten itu. KPU setempat menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 (Fery Timparosa)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, secara resmi menetapkan sebanyak tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Poso melalui rapat pleno di KPU setempat, Rabu.

"Sesuai hasil rapat pleno KPU Poso, hari ini kita sudah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Poso untuk ikut Pilkada 2020," kata Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, di Poso, Rabu.

Tiga pasangan calon bupati Poso itu, yakni Verna Inkiriwang-Yasin Mangun yang diusung Partai Demokrat, PAN, Perindo dan Hanura.

Berikutnya pasangan Samsuri-Toni Sowolino melalui jalur perseorangan, dan pasangan Darmin-Amjad Lawasa diusung Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKS, PPP dan PKPI.

Budiman mengatakan dalam tahapan penetapan calon tersebut pihak KPU telah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan calon yang sebelumnya masih berstatus bakal pasangan calon dan berita acara memenuhi syarat yang telah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon atau yang mewakili.

Sementara tahapan selanjutnya, katanya, akan dilakukan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9).

Sebelumnya tiga pasangan calon telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon pada 4 - 6 September 2020.

Selain di Poso, KPU Kabupaten Sigi, juga menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020 di kabupaten tersebut.

Dua pasangan tersebut yakni Mohammad Irwan Lapatta berpasangan dengan Samuel Yansen
Pongi, dan Husen Habibu berpasangan dengan Paulina.

"KPU Sigi telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon," kata Ketua KPU Sigi Hairil di Sigi.

Penetapan dua pasangan calon tersebut ditetapkan melalui rapat pleno dikuatkan dengan keputusan KPU Sigi nomor: 120/PL.02.3-Kpt/7210/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi pada pemilihan lanjutan tahun 2020.