Andrinof Chaniago sebut Bank tanah penting bagi penyediaan rumah layak

id andrinof chaniago,bank tanah,rumah layak

Andrinof Chaniago sebut Bank tanah penting bagi penyediaan rumah layak

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014-2015 Andrinof Chaniago. ANTARA/Aji Cakti

Itulah kenapa saat saya menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas dulu, saya jaga dan meminta betul kepada kementerian-kementerian lain bahwa bank tanah itu penting di Indonesia. Harus ada alokasi tambahan setiap tahun untuk pembelian tanah dan me

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014-2015 Andrinof Chaniago menilai pembentukan bank tanah penting dalam rangka penyediaan rumah layak bagi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur.

"Itulah kenapa saat saya menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas dulu, saya jaga dan meminta betul kepada kementerian-kementerian lain bahwa bank tanah itu penting di Indonesia. Harus ada alokasi tambahan setiap tahun untuk pembelian tanah dan mengisi deposit tanah bagi negara," ujar Andrinof dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penguasaan tanah dan pembangunan perumahan merupakan isu strategis dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Penguasaan tanah adalah isu sangat strategis dan menjadi isu penting di perkotaan. Kalau penguasaan tanah oleh lembaga publik atau negara semakin mengecil, maka akan sangat sulit untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat," katanya.

Di samping itu, sulitnya juga untuk membuat sistem transportasi yang baik, dan bahkan bagi pembangunan infrastruktur-infrastruktur lainnya.

"Kenapa? Karena biayanya akan semakin mahal sehingga menjadikan manfaat bagi masyarakat semakin mengecil," ujarnya.

Jika tanah tidak dikuasai negara maka pembangunan infrastruktur, maka perumahan serta hal-hal lainnya akan memberikan manfaat yang kecil bagi masyarakat.

Menurut UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah pusat diamanatkan untuk membentuk badan bank tanah.

Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Fungsinya melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.