DPRD Parigi Moutong segera bentuk pansus tambang ilegal

id Tambang emas, peti, Parigi Moutong, dprdparimo, Sayutin Budianto

DPRD Parigi Moutong segera bentuk pansus tambang ilegal

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. ANTARA/Moh Ridwan

Kita tidak bisa hanya berdiam melihat persoalan ini. Hasil kerja pansus nanti akan menjadi bahan rekomendasi untuk pemerintah Parigi Moutong maupun Sulteng sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
Parigi (ANTARA) -
DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (pansus) menangani kegiatan pertambangan tanpa izin di kabupaten tersebut menyikapi adanya pengaduan warga terkait aktivitas pertambangan ilegal di daerah itu.

"Sebelum pansus ini dibentuk, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sulteng membahas hal-hal teknis atas tugas pansus nanti," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Minggu.

Baca juga: Menilik upaya pemerintah di Sulteng tertibkan PETI

Sayutin mengatakan pansus tambang perlu dibentuk dalam rangka membahas sejumlah permasalahan dihadapi masyarakat yang bersifat mendesak dan perlu mendapat perhatian pemerintah.

Mengingat, di Parigi Moutong belakangan ini banyak bermunculan kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga perlu disikapi mengingat potensi dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.

"Oleh karena itu pansus memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas mencari data dan informasi menyangkut kegiatan pertambangan, termasuk melibatkan instansi terkait dalam mendukung kerja-kerja pansus," ujar Sayutin.

Baca juga: Penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi kembali marak

Menurut dia, meski pun urusan pertambangan telah diambil alih pemerintah provinsi, namun DPRD di tingkat kabupaten juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, sebagai upaya sinergitas sekaligus menjadi bahan masukkan bagi pemerintah kabupaten dan provinsi.

"Kita tidak bisa hanya berdiam melihat persoalan ini. Hasil kerja pansus nanti akan menjadi bahan rekomendasi untuk pemerintah Parigi Moutong maupun Sulteng sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti," ucap Sayutin.

Baca juga: Menanti penyelesaian permasalahan tambang emas ilegal Dongi-Dongi

Dari laporan warga diterima DPRD setempat, katanya, terdapat kegiatan baru pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas dampak kegiatan tersebut.

Bahkan, masyarakat setempat menilai, aktivitas pertambangan emas dapat merusak lingkungan, baik itu hutan hingga berdampak terhadap kegiatan produksi pertanian dan rata-rata aktivitas tambang emas di Parigi Moutong tidak memiliki dokumen izin.

"Kegiatan pertambangan emas sering dikeluhkan masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan, oleh karena itu pemerintah perlu menata kegiatan-kegiatan tanpa izin seperti ini sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," kata Sayutin.