Ketua Korpri: Potongan zakat harus bersifat sukarela dan transparan

id Korpri,Zudan Arif Fakrullah,ASN,zakat,potong gaji,Baznas

Ketua Korpri: Potongan zakat harus bersifat sukarela dan transparan

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Dian Mustikawati)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya.

"Kami setuju (rencana) perpres itu dengan syarat. Satu, sifatnya sukarela. Kedua, ASN boleh mengusulkan penyalurannya kemana. Ketiga, ada akuntabilitas pelaporannya," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Zudan mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sehingga tidak semua dipotong gajinya untuk berzakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tegasnya.

Selain itu, Baznas-selaku lembaga pengelola dana umat-harus transparan dalam mengelola zakat. Baznas harus melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut, kata Zudan.

"Baznas harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan, misalnya diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Jadi harus betul-betul akuntabel penyalurannya, kepada orang-orang yang berhak menerima," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tersebut.

Masukan Korpri terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut telah disampaikan Zudan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, belum ada pembicaraan mendalam terkait penyusunan draf peraturan presiden (perpres) soal itu.

Sebelumnya, usulan pembayaran zakat dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas. Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.