BK DPRD Parimo tegur legislator tidak aktif bekerja

id Badan kehormatan, Dprdparimo, Suardi, Parigi Moutong, sulteng

BK DPRD Parimo  tegur legislator tidak aktif bekerja

Ilustrasi- Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegur para anggota legislatif yang tidak aktif bekerja dengan melayangkan surat ke masing-masing fraksi dewan tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat kepada masing-masing fraksi agar segera menindaklanjuti dan menyampaikan kepada para anggota dewan yang tidak aktif bekerja," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong Suardi, di Parigi, Kamis.

Menurut dia, meskipun isi surat tersebut masih bersifat mengimbau, namun ketidakpatuhan sejumlah legislator saat pembahasan agenda penting tidak mencerminkan hal positif terhadap publik.

Oleh karena itu, kata dia, dalam kondisi normal baru saat ini di tengah pandemi COVID-19, tidak ada alasan bagi anggota legislatif tidak masuk kerja, berbeda saat situasi tanggap darurat dilakukan pembatasan jam kerja dan jumlah orang bekerja di kantor.

"Saya menegaskan tidak ada lagi alasan tidak berkantor. Kalaupun ada urusan lain paling tidak disampaikan ke fraksinya, beda hal kalau masa reses," ujar Suardi.

Ia menambahkan salah satu anggota legislatif yang jarang berkantor karena istrinya merupakan anggota DPRD di daerah lain, dan mereka belum lama menikah.

Oleh karena itu, Badan Kehormatan masih mencari solusi atas persoalan tersebut, sehingga yang bersangkutan mundur dari jabatannya atau sebaliknya.

“Kami butuh klarifikasi dari anggota dewan tersebut karena saya belum dengar langsung dari yang bersangkutan. Tetapi bagaimana pun itu, kami harapkan bisa aktif lagi berkantor,” katanya.

Ia mengemukakan, jika nanti anggota legislatif tetap tidak mengindahkan surat imbauan Badan Kehormatan, maka pihaknya tidak segan bersurat ke masing-masing partai melalui dewan pimpinan cabang (DPC) hingga tembusan ke dewan pimpinan daerah (DPD) atas ketidakpatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku.

Sebab, kata dia, dalam melaksanakan tugas di lembaga tersebut telah diatur tata tertib yang disepakati bersama, dan Badan Kehormatan DPRD sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) memiliki kewenangan mengawasi kinerja anggota.

"Upaya ini dilakukan sebagai bentuk efek jera, dan kami tetap mengevaluasi kehadiran para anggota DPRD," demikian Suardi.