Pansus DPRD Poso Kunjungi perusahaan terkait pembuatan Perda CSR

id Posodpr

Pansus DPRD Poso Kunjungi perusahaan terkait pembuatan Perda CSR

Tim Pansus DPRD Poso mengunjungi perusahaan PT Poso Energy terkait Pembuatan Perda CSR Poso, Minggu 20/6 (Antata/Feri T)

Pansus DPRD Poso Kunjungi Perusahaan Terkait Pembuatan Perda CSR Poso, Minggu 20/6 (
Poso (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Poso mengunjungi perusahaan di Kabupaten Poso guna konsultasi dan sosialisasi terkait perancangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menjadi payung hukum dalam penerapan bantuan sosial bagi perusahan di Poso.

Ketua Pansus DPRD Poso, Iskandar Lamuka dari Partai Demokrat mengatakan Raperda itu merupakan inisiatif DPRD agar ke depan semua perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam,  Bidang Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan ada sinergitas dan berkolaborasi terkait pelaksanaan program CSR di masing-masing perusahaan.

Ia.mengatakan Raperda CSR itu sekaligus akan membangun komitmen agar ke depan bisa bersinergi terutama pemerintah daerah yang memiliki program lima tahun sesuai visi misi kepala daerah.

"Dengan adanya Perda CSR ini, program CSR bisa terarah dengan pembagian yang sama. Nah kita ini kan tengah menyusun RPJMD, dengan Perda CSR ini akan sejalan dengan visi misi Kepala daerah," kata Iskandar di PT Poso Energy, Minggu.

Dia juga menyinggung beberapa perusahaan sudah memiliki program CSR seperti PT Poso Energy, yang sudah memberikan CSR bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan bantuan sosial lainnya.

Salah satu contoh pembangunan rumah sakit GKST, kata dia, ternyata murni seluruhnya dari program CSR PT Poso Energy.

Sementara itu, anggota pansus DPRD Saher Sampeali dari Partai Golkar mengatakan, CSR bukan wewenang daerah dan pihak Pemda tidak akan melakukan intervensi ke perusahaan.

"Dalam konteks bagaimana Perda tersebut dibuat supaya bisa dinikmati semua,"ujarnya.

Hidayat Bungasawa dari Partai Gerindra, mengatakan DPRD mengusulkan Raperda CSR dari amanat perseorangan terbatas dan UU 40 dalam BUMN itu sangat wajib, mengusulkan agar CSR itu bisa efektif dalam pelaksanaan, maka diatur dalam perda.

Dia mengatakan Perda ini tidak mengatur besar dan kecil CSR itu, namun semua itu merupakan otoritas perusahaan.

"Dalam perda ini bagaimana memfasilitasi dana CSR dapat memberikan dampak kepada masyarakat," ujarnya.

Tim Pansus yang berjumlah delapan orang DPRD itu, yakni, Iskandar Lamuka dari Partai Demokrat, Soni Kapito Partai Perindo, Hidayat Bungasawa partai Gerindra, Yenni Flora Tampai Partai Demokrat, Darma Tongku Partai Berkarya, Coni Mojanggo Partai Nasdem, Yohanes Bando Partai Gerindra, dan Sahir Sampeali Partai Golkar.*