DPRD Parimo dukung penegakan hukum perusak mangrove

id Manggrov, bakau, Dprdparimo, Sayutin Budianto, Parigi Moutong, Sulteng

DPRD Parimo dukung penegakan hukum perusak mangrove

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto. ANTARA/Moh Ridwan

Dorongan bupati terhadap penindakan hukum atas tindakan oknum-oknum sengaja merusak mangrove sangat positif, tetapi penindakan tersebut jangan pandang bulu
Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam rangka penegakan hukum terhadap perusak mangrove di kawasan pesisir pantai Teluk Tomini.

"Dorongan bupati terhadap penindakan hukum atas tindakan oknum-oknum sengaja merusak mangrove sangat positif, tetapi penindakan tersebut jangan pandang bulu," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto yang ditemui di Parigi, Rabu.

Baca juga: BTNKT: Hutan mangrove di Kepulauan Togean makin berkembang

Menurut dia, langkah tegas pemerintah daerah merespons kerusakan kawasan pesisir pantai dari aktivitas pembabatan liar terhadap tanaman mangrove sudah tepat. Pemkab diminta tegas terhadap pelaku baik masyarakat, pengusaha maupun pejabat yang terlibat.

Karena kawasan pesisir pantai Parigi Moutong cukup luas sekitar 472 kilometer persegi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo, sehingga penting dilakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan merusak pesisir salah satunya dari aktivitas penebangan mangrove.

Salah satu aktivitas penebangan liar, berada di kawasan pesisir pantai Kecamatan Tinombo. Oleh karena itu, apa yang telah diinstruksikan kepala daerah kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah tepat.

"Kami juga meminta DLH agar melakukan monitoring atau pemantauan terhadap hutan bakau yang berada di kawasan pesisir kabupaten ini untuk melihat kondisi mangrove," ujar Sayutin.

Baca juga: Jasa Raharja Sulteng gandeng KTH tanam 1000 mangrove di Donggala

Ia menilai, jika ada pihak-pihak yang melakukan investasi di kawasan pesisir pantai, baik untuk komersil maupun pengembangan sektor pariwisata harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.

Sebab, keberadaan mangrove sangat penting terhadap kelangsungan makhluk hidup, terlebih sebagai penghalau bencana abrasi pantai dan bencana alam lainnya termasuk tsunami.

"Investasi di dalam area mangrove sah-sah saja, tetapi jangan merusak habitatnya. Membangun pariwisata berbasis mangrove sangat positif tetapi harus menjaga kelestarian habitatnya," ucap Sayutin.

Baca juga: Aliansi minta Menteri KP Edhy tidak dukung tambak dalam kawasan mangrove

Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dalam menjaga dan melestarikan komoditas tersebut. Selain untuk penghalau abrasi, kawasan mangrove juga bermanfaat untuk peningkatan nilai ekonomi warga setempat, sebagai tempat pengembangan Budi daya kepiting merah atau kepiting bakau.

"Pemerintah perlu melakukan investigasi terhadap kawasan-kawasan mangrove yang rusak akibat ulah oknum-oknum tertentu. Jangan karena masyarakat hanya menebang satu pohon mangrove lalu dilakukan tindakan hukum. Yang perlu ditindak adalah orang-orang yang sengaja membabat untuk kepentingan lain," demikian Sayutin.