Pemkab Buol siapkan Pilkades dengan pengetatan prokes COVID-19

id bupati buol,pilkades buol,pemkab buol,covid,amirudin rauf

Pemkab Buol siapkan Pilkades  dengan pengetatan prokes COVID-19

Bupati Buol Amirudin Rauf rapat bersama Inspektur Inspektorat Buol, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Rapat tersebut membahas tentang rencana pelaksanaan pilkades di 42 desa. (ANTARA/HO-Dokumen Iqbal)

Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, mempersiapkan penyelenggaraan kepala desa (pilkades) di 42 desa  dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 secara ketat dan disiplin.

"Penyelenggaraan suksesi kepala desa ini agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Buol," kata Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol, Sabtu.

Ia menambahkan sebanyak 42 desa di Kabupaten Buol akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Oktober 2021.

Untuk mematangkan persiapan pesta demokrasi di tingkat desa itu Bupati Buol menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Inspektur Inpektorat Buol, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada rapat itu Amirudin mengatakan masalah pandemi COVID-19 akan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Oleh karena itu Bupati menegaskan jika penyebaran COVID-19 tidak dapat dikendalikan dan kasus COVID-19 meningkat, maka rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa harus ditunda.

"Jika perkembangan kasus masih seperti sekarang, maka laksanakan.  Namun jika terjadi peningkatan kasus yang tak terkendali,  atau jika seluruh kecamatan masuk kategori orange, maka pilkades bisa diundur berdasarkan Permendagri," ujar Bupati. 

Bupati Buol mengimbau pihak-pihak tersebut agar terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Buol untuk mengetahui perkembangan situasi dan kondisi tingkat penyebaran COVID-19.  

Amirudin juga mengingatkan kontestasi pilkades agar setiap calon yang terpilih agar tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.  

"Banyak kasus terjadi,  setelah terpilih kades dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

"Jika tidak sesuai aturan,  dan tidak ada alasan yang jelas,  maka kepala desa tidak bisa serta merta mengganti perangkat desa," ujar Bupati.