Palu, (antarasulteng.com) - Sejumlah tokoh masyarakat di Banawa, ibu kota Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mempertanyakan penempatan pemasangan baliho calon gubernur dan calon wakil gubernur di taman kota yang telah merusak pagar dan estetika ruang publik di daerah setempat.
"Taman pagar taman sudah rusak akibat pemasangan baliho. Siapa yang bertanggunggung jawab," kata Abd Rauf Thalib, salah seorang tokoh masyarakat pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada pilkada serentak di Banawa, Selasa.
Sosialisasi yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Donggala tersebut menghadirkan unsur tokoh masyarakat, pemilih pemula, lembaga swadaya, perwakilan pemerintah kecamatan dan media.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara yakni Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Kasman Jaya, Wartawan Kantor Berita Antara Biro Sulawesi Tengah Adha Nadjemuddin, dan Ketua Panwaslu Donggala Moh Fikri dengan moderator jurnalis senior Tasrif Siara.
Acara sosialisasi tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mengemukakan sejumlah masalah yang terjadi di lapangan menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak pada 9 Desember 2015 di antaranya terkait politik uang, kedekatan personal penyelenggara pemilu dengan calon dan pemasangan alat peraga kampanye.
Menurut Abd Rauf, alat peraga kampanye seperti baliho yang dipasang KPU kurang memperhatikan unsur estetika dan keamanan. Apalagi baliho tersebut dipasang di taman kota dan mengancam keselamatan pengendara.
Baliho berukuran besar tersebut, kata Abd Rauf, sewaktu-waktu bisa jatuh dan menimpa pengguna jalan karena dipasang dekat jalan raya bahkan sudah merusak pagar taman kota.
Ketua Panwaslu Donggala Moh Fikri mengatakan pihaknya sudah menegur KPU terkait dengan pemasangan baliho di Taman Kota Donggala tersebut karena tidak memperhatikan unsur estetika.
Lagi pula, kata Fikri, baliho tersebut dipasang di ruang publik berupa taman kota sehingga mengganggu keindahan taman.
"Kami sudah pernah menyampaikan hal itu ke KPU, tetapi nyatanya masih tetap dipasang di tempat itu," katanya.
