Palu, (antarasulteng.com) - Sejumlah tokoh masyarakat minta Pemerintah Kota Palu secara rutin melakukan razia rumah kost karena diduga banyak menjadi tempat perbuatan tidak terpuji.
"Kami minta Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar razia khusus rumah kost karena kebanyakan tidak sesuai dengan peruntukan," kata Sudin, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Palu Barat di sela-sela sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Jumat.
Ia mengatakan selama ini diduga kuat rumah kost dijadikan tempat tak terpuji seperti kumpul kebo, postitusi,narkoba dan minuman keras (miras).
Permintaan sama juga disampaikan Supriadi, seorang tokoh masyarakat di Kecematan Palu Selatan.
Ia mengatakan pembangunan rumah kost di wilayah itu dalam setahun terakhir ini cukup pesat sesuai dengan perkembangan Kota Palu yang semakin ramai dan padat penduduknya.
Di satu sisi dengan adanya rumah kost menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat dan juga pemerintah kota.
Namun, menurut dia, perlu ada pengawasan yang lebih ketat lagi dari Pemkot dan petugas berwajib di daerah ini karena banyak sekali kejadian di rumah kost.
Seperti yang telah disampaikan tokoh masyarakat dari Kecamatan Palu Barat, bahwa selama ini rumah kost menjadi tempat nyaman bagi para oknum warga tak bertangungjawab melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Karena memang sulit diawasi sehingga dengan mudah mereka melakukan tindakan tak terpuji itu," kata Nales yang juga adalah Ketua RW-01 Kelurahan Tatura Selatan.
Karena itu,ia juga meminta pihak Petugas Satpol PP sebagai, instansi penegah hukum dan kepolisian setempat untuk bersama-sama secara rutin menggelar razia rumah kost.
Kalau perlu ketika melakukan razia bersama dengan aparat RT/RW yang ada di wilayah itu. "Kami siap bersama-sama ikut dalam razia jika dibutuhkannya," kata Nales.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pemkot Palu, Trisno mengatakan pihaknya sudah melaksanakan razia, termasuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di pinggir jalan dan juga pasar tradisional di Kota Palu.
"Kita beberapa kali melakuka razia rumah kost dan benar apa yang bapak-bapak katakan itu terjadi," katanya.
Ia mengatakan beberapa kali razia, ada pasangan yang bukan suami istri, dan juga terlibat narkoba dan miras.
Dan kebanyakan, kata dia, mereka yang terjaring razia, bukan warga Palu, tetapi dari luar seperti Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong.
Mereka yang terlibat kasus narkoba dan miras diserahkan ke pihak berwajib. Sementara yang pasangan bukan suami istri dan tertangkap di rumah kost, maka orang tuanya dipanggil.
Setelah selesai diperiksa, mereka dibebaskan kembali.
Ia juga meminta pemilik rumah kost untuk lebih seleksi lebih ketat.
Pemilik kost harus mendata dan meminta identitas kependudukan (KTP) dan juga surat nikah jika mereka yang mengaku adalah suami-istri.
Juga melaporkan segera kepada RT/RW atau lurah jika melihat penghuni kost melakukan tindakan tak terpuji.