Bupati: Tetap taati prokes meski Morut berhasil turunkan level PPKM

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Pon

Bupati: Tetap taati prokes meski Morut  berhasil turunkan level PPKM

Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi. ANTARA/HO-Media Center Pemkab Morut

Morowali Utara (ANTARA) - Bupati Morowali Utara (Morut) dr Delis Julkarson Hehi mengimbau masyarakat tetap taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski daerah itu berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

"Bupati berharap semangat memerangi COVID-19 ini tidak luntur dan kepada semua masyarakat tidak menurun kewaspadaannya dalam melakukan tindakan pencegahan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," katanya di Morut, Selasa.

Ia tidak ingin turunnya level PPKM di Morut menyebabkan semua pihak lengah dan lalai sehingga mengakibatkan lonjakan kembali kasus COVID-19 yang pada akhirnya level PPKM kembali dinaikkan.

Sebab jika level PPKM kembali naik mala terpaksa kebijakan-kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat yang telah berjalan saat ini kembali dihentikan seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga pelonggaran jam operasional kegiatan usaha.

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi yang sampai saat ini masih gencar dilakukan oleh berbagai pihak untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok dari paparan COVID-19," ujarnya.

Bupati menerangkan keberhasilan Morut menurunkan level PPKM dari PPKM Level 3 menjadi level 2 tidak merupakan buah dari upaya simultan memerangi COVID-19 oleh berbagai pihak termasuk peran masyarakat.

Selama hampir tiga bulan Morut ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4 yang mengakibatkan seluruh kegiatan umum, sosial, ekonomi hingga pendidikan terpaksa dibatasi dan dihentikan.

"Pada PPKM Level 2 ini, tempat atau sarana yang menyediakan kebutuhan sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas 75 persen, pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00 waktu setempat, demikian juga dengan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan cafe," ucapnya.

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibuka dengan kapasitas 50 persen, demikian juga dengan aktivitas beribadah diizinkan dilaksanakan di rumah ibadah dengan catatan menerapkan prokes ketat.