BTNKT transplantasi 13.000 bibit karang di laut Togean Sulteng

id Transplantasi karang, BTNKT, ekosistem laut, Sulteng, togean

BTNKT  transplantasi 13.000 bibit karang di laut Togean Sulteng

Ilustrasi - Transplantasi terumbu karang kolaborasi antara Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) dan PT Pertamina (Persero) di laut Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-BTNKT

Palu (ANTARA) - Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) kembali melakukan transplantasi 13.200 bibit terumbu karang di laut Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah pada 2021.

"Transplantasi karang adalah kegiatan rutin kami setiap tahun dalam rangka menjaga dan memperbaiki ekosistem laut," kata Kepala BTNKT Bustang saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Rabu.

Menurut dia, memperbaiki dan menjaga ekosistem laut adalah tanggung jawab serta wajib dilaksanakan pihaknya dengan menggandeng warga setempat sebagai kader konservasi.

Penanaman bibit terumbu karang, BTNKT menyasar enam spot dari tiga titik pengelolaan taman nasional yang dinilai perlu dilakukan peremajaan dalam kurun waktu tiga bulan atau di mulai sejak Juni-Agustus 2021.

"Empat spot sasaran rata-rata jumlah transplantasi 2.160 bibit karang serta dua spot lainnya sebanyak 2.280 bibit karang dan semuanya berhasil," ucap Bustang.

Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan transplantasi karang di kawasan konservasi Kepulauan Togean berlangsung sejak 2017 lalu, baik dilaksanakan sendiri oleh BTNKT maupun kerja sama pihak lain dengan jumlah yang tercatat hingga tahun ini sebanyak 86.260 karang yang mencakup areal seluas 4.154 hektare.

Kepulauan Togean, selain menjadi kawasan konservasi, juga ditetapkan sebagai salah satu cagar biosfer di Indonesia oleh UNESCO, sehingga upaya pelestarian terus digenjot dengan harapan kawasan lindung dapat dimanfaatkan sebagai laboratorium pengkajian ilmu pengetahuan.

Kawasan konservasi laut di Togean, BTNKT mencatat kurang lebih 60 persen karang mengalami kerusakan, 40 persen di antaranya rusak berat dan 20 persen lainnya rusak ringan.

"Pemicu terjadinya kerusakan ini diakibatkan dua faktor, yakni faktor alam dan ulah tangan manusia yang melakukan kegiatan tangkap menggunakan alat dilarang pemerintah, salah satunya bom ikan," ungkap Bustang.

Secara garis besar, katanya, wilayah yang masuk dalam teritorial konservasi di bawah kewenangan BTNKT seluas 365.241 hektare mencakup darat dan laut.

"Kami sudah memiliki kebun bibit karang. Oleh karena itu, untuk transplantasi berikutnya tidak perlu mengambil bibit dari habitatnya," katanya.